JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan akan memberikan subsidi senilai Rp 25 miliar untuk mengangkut para pemudik yang menggunakan sepeda motor saat Lebaran nantinya. Anggaran itu akan diteruskan ke Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, dan Perkeretaapian.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan, awalnya pihaknya mengajukan ke Komisi V DPR anggaran subsidi sebesar Rp 124 miliar. Namun, DPR hanya menyetujui sebesar Rp 25 miliar.
"Subsidi Rp 25 miliar itu menurut saya cukup realistis mengingat keterbatasan waktu untuk penyerapan anggaran," kata Bambang seperti dikutip dari situs web Kementerian Perhubungan, Rabu (10/7/2013).
Bambang menjelaskan, rincian subsidi untuk mengangkut motor tersebut, yakni untuk perhubungan darat sekitar Rp 8,9 miliar, perhubungan laut sekitar Rp 7,4 miliar, dan perkeretaapian sekitar Rp 8,6 miliar.
Bambang menambahkan, untuk mengangkut sepeda motor dengan kereta api dibutuhkan dana Rp 450 ribu per motor. Dengan anggaran sekitar Rp 8,6 miliar untuk kereta api, maka dapat mengangkut sekitar 19 ribu motor.
Adapun anggaran untuk perhubungan laut dapat mengangkut sekitar 23.800 motor dan 47.600 orang penumpang. Untuk transportasi darat diperlukan biaya Rp 1,4 juta untuk mengangkut satu sepeda motor dengan dua penumpang. "Masih dihitung secara pasti berapa banyak sepeda motor yang dapat diangkut dengan truk," katanya.
Bambang mengatakan, pihaknya berharap masyarakat memanfaatkan subsidi itu dengan mendaftarkan diri. Harapannya, angka kecelakaan pemudik dengan sepeda motor bisa ditekan.
Seperti diberitakan, angka pemudik dengan sepeda motor setiap tahun mengalami kenaikan. Tahun 2012, pemudik dengan sepeda motor mencapai 2,9 juta unit. Adapun 2011 sebesar 2,36 juta unit. Angka kecelakaan sepeda motor selama mudik juga meningkat.
Dari 8.032 kasus kecelakaan yang terjadi dari H-7 hingga H+7 Lebaran 2012, sebanyak 5.710 kasus melibatkan sepeda motor. Berbagai faktor kecelakaan terjadi seperti kelelahan, membawa muatan berlebihan, hingga tidak menaati rambu-rambu lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.