Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Anggap Eksepsi Luthfi Hanya Ajang Curhat

Kompas.com - 08/07/2013, 12:36 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan tanggapannya atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2013). Dalam tanggapannya, jaksa menilai sebagian besar isi eksepsi Luthfi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya tersebut berisi curahan hati semata, bukan berisi materi keberatan seperti yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

"Sebagian besar eksepsi terdakwa bukan merupakan materi keberatan yang diatur dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP, tapi lebih kepada curahan hati untuk memuaskan perasaannya untuk menutupi kesalahannya dengan mencari-cari kesalahan pihak lain," kata Jaksa Muhibuddin saat membacakan pendapat jaksa KPK.

Menurut Muhibuddin, eksepsi terdakwa Luthfi, yang mengatakan KPK mencari sensasi melalui pemberitaan media, sudah berlebihan. Jaksa KPK merasa perlu meluruskan wacana yang dilemparkan tim pengacara Luthfi ke masyarakat melalui eksepsinya tersebut.

"KPK tidak pernah mencari sensasi mengenai pemberitaan-pemberitaan yang menyangkut LHI (Luthfi Hasan Ishaaq). Berhubung perkara ini memang menarik perhatian masyarakat karena terdakwa anggota DPR dan Presiden PKS, maka wajar saja media membuat pemberitaan terkait dengan terdakwa," tutur Muhibuddin.

Menurut tim jaksa KPK, poin eksepsi Luthfi yang menganggap KPK melakukan penggiringan opini melalui media bukan merupakan alasan yuridis sehingga harus dikesampingkan. Jaksa Muhibuddin juga mengungkapkan, siaran pers yang disampaikan Juru Bicara KPK mengenai kasus impor daging sapi bukanlah bentuk penggiringan opini melainkan sebagai salah satu wujud pelaksanaan undang-undang.

Muhibuddin mengatakan, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa KPK harus menyampaikan pertanggungjawabannya kepada publik, salah satunya dengan membuka akses informasi.

"Bagaimana mungkin kita mempersempit pandangan kalau siaran pers Juru Bicara KPK Johan Budi telah mencari sensasi? KPK sebagai badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat, baik melalui media cetak maupun elektronik," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim pengacara Luthfi membacakan eksepsi yang salah satu poinnya mengatakan KPK telah melakukan penggiringan opini yang bertujuan memojokkan terdakwa Luthfi. Eksepsi yang berjudul "Bersalah Sebelum Vonis, Menghukum dengan Peradilan Opini" menyebut KPK mengabaikan asas praduga tak bersalah dalam menyidik kasus Luthfi. Melalui opini publik, menurut pengacara Luthfi, KPK telah menyematkan status bersalah kepada Luthfi padahal proses persidangan belum selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com