Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Putusan MA Dorong Perlunya UU Miras

Kompas.com - 05/07/2013, 15:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Keppres RI nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi menilai pembatalan Keppres itu mendorong penuntasan Rancangan Undang-undang Miras.

"Kami sambut baik keputusan ini. Tentu ini menjadi momentum yang baik bagi DPR dan pemerintah nantinya untuk bisa mendorong agar ada pengaturan dalam sebuah undang-undang agar semangat yang sudah diputuskan oleh MA itu bisa segera ditangkap," ujar Arwani di Kompleks Parlemen, Jumat (5/7/2013).

Menurut Arwani, putusan MA yang mengabulkan gugatan Front Pembela Islam (FPI) itu memberikan posisi sangat strategis bagi adanya RUU Miras ini. Arwani berharap agar momentum ini bisa mendorong pembahasan RUU Miras yang masih dibahas di Baleg untuk segera dirampungkan. "RUU Miras harus dipercepat pembahasannya," ucap Arwani.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materi atas Keppres nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Uji materi ini diminta FPI pada Oktober 2012 lalu.

"Menyatakan Keppres RI nomor 3 tahun 1997 tidak berlaku karena dasar hukum pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Kamis (4/7/2013).

Keppres RI nomor 3 tahun 1997 ini dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, Undang-undang Nomor 36 tahun 2009, Undang-undang nomor 8 tahun 1999, dan Undang-undang nomor 7 tahun 1996.

Keppres itu mengatur beberapa kriteria peredaran minuman beralkohol. Contohnya, minuman dengan kadar alkohol 1-5 persen (golongan A) boleh dijual bebas, tapi tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Sedangkan minuman beralkohol dengan kadar 5-20 persen (golongan B) dan minuman beralkohol dengan kadar 20-55 persen (golongan C) hanya boleh beredar di kawasan tertentu dengan pengawasan seperti di hotel, bar, restoran, dan tempat tertentu yang ditetapkan kepala daerah.

MA berpandangan, Keppres ini terbukti tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan di masyarakat. Keberadaan Keppres ini sempat memicu kontroversi di berbagai daerah karena dianggap menghalangi penerbitan beberapa peraturan daerah yang berupaya membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

Beberapa daerah di Jawa Barat sempat menerbitkan peraturan yang melarang total peredaran miras. Namun, Kemendagri sempat meminta para kepala daerah yang menerbitkan perda untuk membatalkannya karena dianggap tidak sesuai dengan Keppres 3/1997. Tetapi, dengan adanya keputusan MA ini, maka perda-perda itu pun dianggap sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com