Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Putusan MA Dorong Perlunya UU Miras

Kompas.com - 05/07/2013, 15:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Keppres RI nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi menilai pembatalan Keppres itu mendorong penuntasan Rancangan Undang-undang Miras.

"Kami sambut baik keputusan ini. Tentu ini menjadi momentum yang baik bagi DPR dan pemerintah nantinya untuk bisa mendorong agar ada pengaturan dalam sebuah undang-undang agar semangat yang sudah diputuskan oleh MA itu bisa segera ditangkap," ujar Arwani di Kompleks Parlemen, Jumat (5/7/2013).

Menurut Arwani, putusan MA yang mengabulkan gugatan Front Pembela Islam (FPI) itu memberikan posisi sangat strategis bagi adanya RUU Miras ini. Arwani berharap agar momentum ini bisa mendorong pembahasan RUU Miras yang masih dibahas di Baleg untuk segera dirampungkan. "RUU Miras harus dipercepat pembahasannya," ucap Arwani.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materi atas Keppres nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Uji materi ini diminta FPI pada Oktober 2012 lalu.

"Menyatakan Keppres RI nomor 3 tahun 1997 tidak berlaku karena dasar hukum pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Kamis (4/7/2013).

Keppres RI nomor 3 tahun 1997 ini dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, Undang-undang Nomor 36 tahun 2009, Undang-undang nomor 8 tahun 1999, dan Undang-undang nomor 7 tahun 1996.

Keppres itu mengatur beberapa kriteria peredaran minuman beralkohol. Contohnya, minuman dengan kadar alkohol 1-5 persen (golongan A) boleh dijual bebas, tapi tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Sedangkan minuman beralkohol dengan kadar 5-20 persen (golongan B) dan minuman beralkohol dengan kadar 20-55 persen (golongan C) hanya boleh beredar di kawasan tertentu dengan pengawasan seperti di hotel, bar, restoran, dan tempat tertentu yang ditetapkan kepala daerah.

MA berpandangan, Keppres ini terbukti tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan di masyarakat. Keberadaan Keppres ini sempat memicu kontroversi di berbagai daerah karena dianggap menghalangi penerbitan beberapa peraturan daerah yang berupaya membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

Beberapa daerah di Jawa Barat sempat menerbitkan peraturan yang melarang total peredaran miras. Namun, Kemendagri sempat meminta para kepala daerah yang menerbitkan perda untuk membatalkannya karena dianggap tidak sesuai dengan Keppres 3/1997. Tetapi, dengan adanya keputusan MA ini, maka perda-perda itu pun dianggap sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com