Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Terdakwa Bom Beji Divonis 5-8 Tahun

Kompas.com - 05/07/2013, 12:02 WIB
Prasetyo Eko P

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Tiga terdakwa bom di Beji, Depok, Jawa Barat, diputus bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (4/7/2013). Ketiganya divonis terkait kasus ledakan bom di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara, Jalan Nusantara, September 2012.

Dalam sidang putusan yang digelar bergantian itu, terdakwa Ahmad Sofyan diputus 8 tahun penjara dari tuntutan 12 tahun penjara. ”Menyatakan, terdakwa Ahmad Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat melakukan tindak terorisme. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Agus Abdillah dari tuntutan 10 tahun. Sementara terdakwa Muhammad Yunus diputus 5 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 8 tahun.

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan perencanaan perbuatan teror dengan membuat rangkaian bom untuk diledakkan di sejumlah tempat, yaitu wihara di Glodok, Jakarta Barat; Kepolisian Resor Jakarta Pusat; dan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Rencana itu gagal karena pada 9 September 2012 bom meledak terlebih dahulu saat simulasi akibat korsleting listrik. Rencana yang belum dilaksanakan menjadi pertimbangan majelis sehingga hukuman lebih ringan dari tuntutan. Hal lain yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatan mereka, berlaku kooperatif, dan tidak akan melakukan perbuatan serupa.

Seusai pembacaan putusan, ketiga terdakwa, Agus, Yunus, dan Sofyan, menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan banding atau menerima putusan.

Iwan Setiawan, anggota tim jaksa penuntut umum, juga menyatakan hal serupa. Tim jaksa akan berunding untuk mengkaji dan menilai putusan hakim. Iwan berpandangan, putusan hakim hanya mempertimbangkan akibat teror yang belum terjadi karena bom meledak lebih dahulu saat simulasi. Hakim belum menilai niat ketiga terdakwa dalam perbuatan teror.

Upaya banding

Kuasa hukum terdakwa, Muslim Bakrie, menilai putusan hakim itu terlalu berat. Ia akan berpikir dahulu dan kemungkinan akan banding.

Menurut dia, peranan ketiga terdakwa ini hanya sebagai anak buah atau ikut-ikutan. ”Kalau dilihat kembali di persidangan, para terdakwa itu sebenarnya tidak setuju dengan aksi bom atau peranan Yunus yang menolak dijadikan ’pengantin’. Itu secara jelas (menyatakan) tidak setuju dengan aksi bom itu,” katanya.

Lebih jauh, Muslim menyebut yang berperan penting dalam bom di Beji adalah Thorik. ”Kami akan berdiskusi dulu dengan terdakwa, apakah banding atau menerima putusan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com