Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Ormas Kontrol Dana Asing ke Ormas

Kompas.com - 04/07/2013, 11:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal penting yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah kontrol terhadap dana asing yang masuk ke Indonesia melalui ormas. Selain untuk menciptakan akuntabilitas dan transparansi, kontrol dana asing juga untuk menjaga kedaulatan negara.

RUU Ormas Tahun 2013 Pasal 37 Ayat (1) menyatakan, keuangan ormas dapat bersumber dari berbagai pihak. Salah satunya adalah bantuan asing. Ayat 2 mengatur, keuangan ormas harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, kejelasan dana asing sangat penting. ”Kalau tidak jelas, bisa saja dana itu dipakai untuk kepentingan teroris, pencucian uang, dan misi-misi lain yang merugikan bangsa kita,” ujarnya, Rabu (3/7), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Di dalam RUU Ormas yang disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU baru-baru ini, menurut Gamawan, tak ada klausul bantuan asing harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah, tetapi cukup diketahui pemerintah. Hal tersebut berbeda dengan UU No 8 Tahun 1985 Pasal 13 yang menyebutkan, pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat ormas apabila ormas menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah.

Menurut Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat Fransisca Fitri, sikap negara berlebihan soal pengaturan dana asing itu. Digesernya fokus perhatian dari pengantisipasian kekerasan oleh ormas menjadi pengaturan dana asing memperburuk kecurigaan masyarakat terhadap maksud tersembunyi negara.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Abednego Tarigan juga menilai, RUU Ormas sarat dengan kepentingan penguasa. ”Kami memiliki 28 cabang di seluruh Indonesia dan sering mengkritisi pemerintah serta pemodal. UU ini seperti UU Pornografi, akan digunakan untuk menindak pihak yang dianggap berseberangan dengan penguasa,” ujarnya.

Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Entjeng Sobirin kecewa dengan sikap DPR yang dinilainya serampangan dan ngotot mengesahkan UU Ormas di tengah berbagai penolakan dari banyak ormas. Pasal-pasal dalam perundangan itu juga tidak mengakomodasi masukan dari ormas, termasuk NU.

Namun, menurut mantan Ketua Pansus DPR untuk RUU Ormas Malik Haramain, selama pembahasan RUU itu tak ada ormas yang menyatakan keberatan dengan ketentuan wajib melaporkan dana asing yang mereka terima. Bahkan, ormas besar seperti NU dan Muhammadiyah mendukung usulan itu.

Sejumlah ormas kini menggalang gerakan untuk melawan RUU Ormas, termasuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. (ato/iam/ryo/ong/nwo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com