Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Luthfi dan Fathanah Ajukan Nota Keberatan

Kompas.com - 01/07/2013, 06:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penetapan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, Senin (1/7/2013). Digelar terpisah, agenda persidangan keduanya adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

Usai sidang perdananya pekan lalu, Luthfi mengaku heran dengan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menyatakan akan mengajukan eksepsi. "Ada yang buat saya heran (dengan dakwaan). Intinya, insya Allah akan dibuktikan pengacara saya terhadap tuduhan-tuduhan tersebut," kata Luthfi.

Tim jaksa KPK sebelumnya mendakwa Luthfi melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji senilai Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Luthfi juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang.

Sementara pengacara Fathanah, Ahmad Rozi, mengatakan, pihaknya siap membacakan nota keberatan hari ini. "Eksepsi Fathanah dengan eksepsi kuasa hukum akan digabungkan jadi satu," kata Rozi. Menurutnya, eksepsi yang akan dibacakan dalam persidangan hari ini sebagian besar mengemukakan masalah format dakwaan dan kewenangan Pengadilan Tipikor dalam menyidangkan perkara Fathanah.

Dalam persidangan sebelumnya, Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut dakwaan, pemberian uang Rp 1,3 miliar ke Luthfi dilakukan melalui Fathanah.

Terkait peran kliennya dalam kasus ini, Rozi mengakui kalau Fathanah memang makelar proyek. "Kalau broker, memang sudah dinyatakan Fathanah dalam pemeriksaan sebagai broker," ujarnya.

Rozi menganggap tidak ada yang salah dengan pekerjaan makelar selama tidak melanggar hukum. "Broker itu legal dari segi hukum. Tinggal di pengadilan dibuktikan apakah ketika dia melakukan pekerjaan broker itu ada norma hukum dilanggar atau enggak," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Nasional
    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

    Nasional
    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Nasional
    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com