Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan, permintaan penambahan waktu karena sempitnya waktu yang disediakan. Padahal, permintaan TKI untuk mendapatkan dokumen itu sangat tinggi dan angkanya terus bertambah.
Hingga 25 Juni 2013, ada sekitar 82.000 TKI di Arab yang mengajukan permintaan pembuatan dokumen agar keberadaan mereka memiliki legalitas. Namun, proses pembuatan dokumen tersendat karena TKI hanya diberi kesempatan mengurus dokumen pada hari Rabu setiap pekannya.
Selain sempitnya waktu, kuota pengurusan dokumen untuk TKI juga hanya dilakukan untuk 200 dokumen sehingga proses penyelesaian dipastikan tak maksimal karena batas akhir yang diberikan pemerintah setempat hanya sampai 3 Juli 2013.
"Seminggu sekali, terus cuma dapat jatah 200 berkas di setiap Rabu, mana cukup," kata Denny seusai menemui Ketua DPR Marzuki Alie, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2013).
Denny mengatakan, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin akan menemui Pemerintah Arab Saudi untuk menyampaikan permintaan ini. Di sisi lain, belum ada informasi resmi sampai kapan Indonesia meminta perpanjangan waktu tersebut.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah pekerja Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, mengamuk di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Perseteruan antara para pekerja, polisi, dan pejabat konsulat diduga dipicu oleh rasa frustrasi para pekerja karena lamanya pengurusan dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.