Pertemuan itu digelar untuk membicarakan nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kesulitan memperpanjang dokumen izin tinggal dan perjalanan di Arab Saudi.
Denny mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi kesulitan melayani permintaan pengurusan dokumen yang jumlahnya bisa mencapai 5.000 dokumen setiap hari. Jumlah itu membeludak karena para pekerja Indonesia di Arab Saudi yang tak memiliki izin bekerja mendapatkan tenggat waktu hingga 3 Juli 2013 untuk "melegalkan" keberadaan dan aktivitas mereka. Dokumen yang harus mereka miliki adalah visa kerja.
"Imigrasi kami yang tersibuk itu di Jakarta Selatan, bisa 500 permintaan dokumen. Di sana (Arab Saudi) bisa mencapai 10 kali lipatnya," kata Denny.
Terkait itu, Denny menyampaikan bahwa Menteri Hukum dan HAM akan mewakili Presiden untuk bertemu Pemerintah Arab Saudi dan menyampaikan hal-hal penting. Salah satunya adalah meminta batas waktu kepemilikan dokumen diperpanjang.
"Untuk menegaskan urgensi, karena perpanjangan waktu adalah langkah yang sebaiknya diambil," ujarnya.
Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu sejumlah pekerja Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, mengamuk di KJRI. Mereka membakar beragam perkakas di pintu masuk konsulat dan berusaha menerobos untuk melakukan pembakaran gedung. Aksi tersebut dipicu kemarahan atas proses dokumen perjalanan.
Kerusuhan ini adalah buntut insiden pada Sabtu (8/6/2013). Saat itu para pekerja perempuan Indonesia "menyerbu" konsulat untuk mendapatkan dokumen perjalanan. Setidaknya tiga perempuan terluka dan pingsan.
Perseteruan antara para pekerja, polisi, dan pejabat konsulat diduga dipicu oleh frustrasi para pekerja karena lamanya pengurusan dokumen dan kurangnya pengorganisasian di konsulat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.