JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat disebut pernah memberikan uang Rp 350 juta kepada Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin. Hal ini terungkap melalui surat dakwaan Luthfi yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2013).
Menurut surat dakwaan, uang tersebut diberikan kepada Hilmi sebagai pembayaran mobil. Luthfi membeli satu unit Nissan Frontier hitam B 9051 dari Hilmi. "Sekitar tahun 2007 terdakwa membayarkan atau membelanjakan uang sebesar Rp 350 juta kepada Hilmi Aminudin atas pembelian satu unit Nissan Frontier hitam B 9051," kata jaksa Guntur Ferry membacakan surat dakwan.
Selanjutnya, menurut jaksa, untuk menyamarkan asal usul mobil tersebut, Luthfi meminta Agus Triyono untuk membalik nama kepemilikan mobil tersebut. Jaksa mengatakan, Luthfi menggunakan nama asisten pribadinya, Rantala Sikayo.
Selain pembayaran mobil pada 2007, menurut jaksa, Luthfi memberikan uang kepada Hilmi dalam 29 kali selama Maret 2007 hingga Desember 2008. Uang tersebut merupakan pembayaran rumah senilai Rp 1,5 miliar di Loji Timur, Cipanas, Jawa Barat.
Ihwal aliran dana Luthfi ini diungkapkan jaksa KPK saat membacakan bagian surat dakwaan mengenai tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Luthfi. Selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kuota impor daging sapi, Luthfi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa Hilmi beberapa kali. Seusai diperiksa, Hilmi pernah mengaku diajukan pertanyaan seputar penjualan rumahnya di kawasan Cipanas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.