JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat berteman dengan Ahmad Fathanah sejak tahun 1985. Kala itu, keduanya sama-sama belajar di Arab Saudi.
Kedekatan hubungan Luthfi dengan Fathanah ini terungkap dalam surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2013).
Menurut tim jaksa KPK, kedua sahabat ini pernah berbisnis bersama dengan mendirikan PT Atlas Jaringan Satu yang bergerak di bidang telekomunikasi. "Terdakwa sebagai komisaris, Fathanah sebagai direktur," tambah jaksa Avni Carolina.
Namun, lanjut jaksa, perusahaan tersebut tidak aktif lagi pada 2005 karena Fathanah dipenjara di luar negeri terkait perkara penyelundupan orang. Karena kedekatan keduanya, Fathanah dikenal sebagai orang kepercayaan Luthfi dan menjadi penghubung atau calo dalam proyek-proyek pemerintah, antara lain proyek di Kementan. "Fathanah dikenal sebagai orang kepercayaan terdakwa, penghubung proyek pemerintah, antara lain proyek Kementan," ujar Jaksa Avni.
Dalam surat dakwaan, Luthfi disebut menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.
Berdasarkan surat dakwaan, Fathanah mengatur pertemuan antara Luthfi dan Maria. Fathanah juga berperan sebagai pihak yang menerima langsung uang dari PT Indoguna tersebut. Seusai menerima uang Rp 1 miliar dari PT Indoguna pada 29 Januari 2013, Fathanah tertangkap tangan KPK. Beberapa saat sebelum tertangkap tangan, dia sempat melaporkan pemberian uang tersebut kepada Luthfi melalui telepon.
"Dijawab terdakwa, iya, ya nanti, ane lagi di panggung," tutur jaksa Avni menirukan perkataan Luthfi kepada Fathanah saat itu.
Kini, Fathanah juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Fathanah akan menjalani persidangan perdananya seusai persidangan Luthfi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.