Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Siap Hadapi Sidang Perdana

Kompas.com - 22/06/2013, 16:48 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq siap mengikuti sidang perdananya, Senin (24/6/2013), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Persidangan tersebut menggagendakan pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Persidangan tanggal 24, Senin, pukul 09.00 WIB pagi. Insya Allah sangat siap karena sidang besok agendannya pembacaaan dakwaan dari JPU (jaksa penuntut umum),” kata salah satu pengacara Luthfi, Zainuddin Paru, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/6/2013).

Paru yang mengaku sudah membaca salinan surat dakwaan itu mengungkapkan, dalam surat dakwaan yang disusunnya, tim jaksa KPK menggabungkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang. Mengenai sebagian besar isi dakwaan, Paru enggan mengungkapkannya terlebih dahulu. “Sama seperti yang beredar selama ini,” ujarnya.

KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Luthfi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia ditetapkan sebagai tersangak bersama-sama orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Belakangan, Luthfi dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Paru juga mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan yang digelar setelah pembacaan dakwaan jaksa KPK. “Kami eksepsi di sidang berikutnya, besok dengarkan dakwaan dulu karena kami juga baru dapat minggu ini, berkasnya begitu banyak, dakwaan begitu banyak, tentu kami akan siapkan tanggapan dan jawaban yang pasti tepat sesuai dengan dakwaan penuntut umum,” ungkap Paru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com