Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghulu Benarkan Djoko Mengaku Lajang Saat Nikahi Dipta

Kompas.com - 19/06/2013, 01:02 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Grogol, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah, yakni Husem Hidayat, hadir memberi kesaksian untuk terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/6/2013). Husem dihadirkan untuk membuktikan kebenaran pernikahan Djoko dengan Putri Solo 2008, Dipta Anindita.

Dalam kesaksiannya, Husem mengatakan, keduanya menikah pada Desember 2008. Menurut dia, semua persyaratan untuk menikah sudah terpenuhi saat itu. Djoko berstatus lajang, demikian pula Dipta yang belum menikah sebelumnya. "Perempuan perawan atau belum pernah menikah dan calon mempelai laki-laki, jejaka," kata Husem.

Syarat untuk melangsungkan pernikahan, sebut Husem, adalah identitas pria dan wanita, asal-usulnya, persetujuan kedua mempelai dan orang tua calon mempelai. Husem mengatakan, identitas calon mempelai perempuan (Dipta) saat itu bertempat tinggal di Cemani, Grogol, Solo. Sedangkan Djoko di Banyuwangi. "Kalau laki-laki seingat saya Banyuwangi, tapi detailnya saya lupa," kata Husem.

Kemudian, usia Dipta saat itu diketahui 19 tahun, sedangkan usia Djoko tak diketahui persis olehnya. Wali Dipta saat itu adalah ayah kandungnya, Djoko Waskito. "Perempuan kira-kira umur 19 tahun, mempelai pria (Djoko) kelahiran tahun 1970," ujarnya. Surat nikah pun diterbitkan untuk keduanya dan tercatat di Kantor Urusan Agama karena memenuhi persyaratan untuk menikah tersebut.

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu diketahui sebelumnya telah menikah dengan Suratmi (istri pertama) dan Mahdiana (istri kedua). Dari hasil pernikahan dengan Suratmi pada tahun 1985, Djoko telah memiliki tiga orang anak. Dalam surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Djoko disebut menyamarkan harta kekayaan yang diduga hasil korupsi kepada para istri dan anaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com