Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Jadi Tersangka Hambalang, Deddy Jarang Pulang

Kompas.com - 13/06/2013, 12:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, diketahui jarang pulang ke rumah sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Juli tahun lalu. Hal ini diceritakan oleh pengacara Deddy, Rudy Alfonso. Oleh karena itu, Rudy mengaku tidak pernah mendengar cerita dari Deddy soal adanya ancaman terhadap kliennya itu.

"Saya tidak tahu jika beliau tidak sampaikan kepada saya. Sejauh ini, yang saya ketahui, beliau sering tidur di masjid, jarang pulang ke rumahnya," ujar Rudy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/6/2013), saat mendampingi Deddy diperiksa sebagai tersangka Hambalang.

Kendati demikian, kata Rudy, dia pernah menanyakan kepada Deddy mengenai isu adanya ancaman tersebut. Namun, lanjutnya, Deddy enggan berkomentar.

"Saya sudah tanyakan sama Pak Deddy, dia bilang no comment. Jadi, saya tidak bisa beri komentar soal hal itu," ungkap Rudy.

Dari informasi yang diperoleh Kompas.com, Deddy meminta agar KPK segera menahannya dan menyidangkan kasusnya di pengadilan. Menurut Rudy, beberapa waktu lalu pihaknya memang menyampaikan kepada penyidik KPK agar proses hukum Deddy dipercepat. Rudy juga mengatakan, Deddy sudah siap dengan risiko penahanan sejak awal dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Pak Deddy kan berkasnya hampir rampung. Beliau tahu proses persidangan kan semakin dekat, ditahan sekarang atau nanti kan sama saja," ujarnya.

Hari ini, KPK memeriksa Deddy sebagai tersangka. Pemeriksaan Deddy sebagai tersangka ini merupakan kali kedua. Biasanya, KPK kerap menahan seorang seusai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum dapat informasi mengenai penahanan pada hari ini. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka.

Selain Deddy, mereka yang jadi tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer. Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

KPK juga menetapkan Anas selaku mantan Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka. Berbeda dengan ketiga tersangka di atas, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Sejauh ini, belum ada tersangka lain yang ditahan KPK untuk kasus Hambalang. Jika dilihat dari waktu penetapan sebagai tersangka, Deddy adalah yang pertama dijerat KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com