Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun, DKPP Tak Terima Gaji

Kompas.com - 11/06/2013, 16:17 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selama satu tahun bekerja, Ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ternyata belum pernah menerima gaji atau uang kehormatan. Hal itu diungkap dalam siaran pers yang diterima wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Saat itu, DKPP menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melaporkan hasil kinerja selama satu tahun. Hadir Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie didampingi anggota DKPP, yakni Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hayati Sardini.

Dalam rilis tersebut, DKPP menjelaskan sejumlah hambatan yang dialami, salah satunya belum diterimanya dana kehormatan. "Satu tahun DKPP bekerja, satu tahun pula ketua dan anggota DKPP belum menerima uang kehormatan," tulis pihak DKPP.

Hambatan lain ialah belum terbentuknya biro yang menangani perkara kode etik penyelenggara pemilu. Sekjen Bawaslu yang merupakan ex officio Sekretaris DKPP juga belum dilantik sehingga menghambat kinerja.

"DKPP tetap mengerjakan apa yang telah menjadi tugas dan wewenangnya betapa pun terdapat persoalan. Bagi DKPP, hambatan bukanlah sebagai rintangan untuk bekerja. Justru, halangan ini menjadi tantangan," tulis DKPP.

Jimly ketika dikonfirmasi hal itu enggan berkomentar banyak. Ia mengaku tidak membicarakan masalah gaji saat bertemu Presiden. "Tidak terlalu penting. Hak kita tidak usah kita urusin. Kita kerja aja," kata Jimly.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui ketua maupun anggota DKPP belum menerima gaji. Menurut dia, anggaran belum turun karena ada penyesuaian gaji. "Sedang diproses. Kemarin karena ada peningkatan jumlah anggaran. Segera (dibayar)," katanya.

Seperti diberitakan, sejak dibentuk, DKPP sudah menerima 217 perkara. Dari perkara yang masuk, sebanyak 81 perkara telah diputuskan. Dari putusan tersebut, sebanyak 70 orang penyelenggara negara diberhentikan dengan berbagai pelanggaran. Sebanyak 46 orang diberi peringatan dan 224 orang tidak terbukti.

Modus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di antaranya netralitas, menerima suap, melalaikan tugas, pelanggaran ketika penanganan daftar pemilih tetap, penyalahgunaan jabatan, dan pengabaian putusan pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com