Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Antasari Ingin JK Hadir sebagai Saksi...

Kompas.com - 10/06/2013, 16:49 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menganggap mantan Wakil Presiden RI M Jusuf Kalla memiliki informasi penting terkait kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Jusuf Kalla alias JK diminta menjadi saksi dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 268 Ayat (3) UU KUHAP di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Antasari.

Antasari menceritakan, saat awal dirinya mendekam di lembaga pemasyarakatan, JK pernah membesuknya dan menceritakan sesuatu.

"Beliau pernah dilaporkan oleh ajudannya, beliau waktu itu wapres kan. Jadi, oleh ajudannya bahwa di suatu tempat di Modernland itu, kok seperti ada gerakan-gerakan tertentu. Ajudan menangkapnya mungkin ada kegiatan kenegaraan," kata Antasari seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/6/2013).

Menurut Antasari, JK menjelaskan bahwa ajudannya melihat ada gerakan aparat yang mencurigakan di semak-semak, seperti melakukan persiapan. Entah kegiatan apa yang sedang berlangsung. Setelah itu, pada sore harinya, terjadilah penembakan Nasrudin di kawasan golf Modernland, Tangerang, Banten.

"Jadi, artinya memperlihatkan bahwa sebetulnya siapa sih yang melakukan ini? Masak saya bisa mengondisikan aparat segitu banyak. Akhirnya sorenya terjadi (pembunuhan)," terangnya.

Sebelumnya, uji materi Pasal 268 Ayat (3) UU KUHAP terkait mekanisme pengajuan peninjauan kembali (PK) diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini, pasal ini menutup ruang pengajuan PK lebih dari satu kali. Antasari sendiri berharap dapat mengajukan PK lebih dari satu kali dengan adanya bukti baru atau novum yang ia miliki.

Pengujian atas kasus ini juga pernah dilakukan adik kandung almarhum Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar. Keluarga Nasrudin tidak yakin apabila Antasari menjadi dalang pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Andi, sejak awal persidangan, keluarga Nasrudin sama sekali tidak percaya dengan jalan kasus ini.

Dalam kasus pembunuhan itu, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu, Antasari tetap divonis 18 tahun. Hal ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sandra Dewi Terus Menunduk Sembari Jalan Masuk ke Mobil Usai Diperiksa Kejagung

    Sandra Dewi Terus Menunduk Sembari Jalan Masuk ke Mobil Usai Diperiksa Kejagung

    Nasional
    Soal Duet Dico-Raffi di Pilkada Jateng, Airlangga: Kalau Survei Bagus, Bakalan Terus

    Soal Duet Dico-Raffi di Pilkada Jateng, Airlangga: Kalau Survei Bagus, Bakalan Terus

    Nasional
    Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara

    Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara

    Nasional
    Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Qatar, Prabowo Bahas Pembangunan Negara dan Puji Jokowi

    Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Qatar, Prabowo Bahas Pembangunan Negara dan Puji Jokowi

    Nasional
    Demokrat: UU Kementerian Negara Belum Revisi Sejak 2008, Padahal Politik Dinamis

    Demokrat: UU Kementerian Negara Belum Revisi Sejak 2008, Padahal Politik Dinamis

    Nasional
    Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama

    Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama

    Nasional
    Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

    Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

    Nasional
    KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

    KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

    Nasional
    Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

    Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

    Nasional
    'Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek'

    "Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek"

    Nasional
    KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

    KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

    Nasional
    KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

    KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

    Nasional
    Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

    Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

    Nasional
    Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

    Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

    Nasional
    KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

    KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com