Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Orang Dekat Istri Anas

Kompas.com - 04/06/2013, 11:16 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Selasa (4/6/2013). Machfud akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.

"Iya untuk tiga-tiganya," kata Machfud, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Dia tiba sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan batik berwarna coklat. Machfud juga mengaku telah membaca dokumen-dokumen terkait pekerjaan proyek Hambalang. "Untuk kelengkapan klarifikasi, terkait pekerjaan. Nanti saja kalau sudah selesai ya," ucap Machfud.

Pemeriksaan Machfud ini bukan yang pertama. Orang dekat istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, ini pernah tiga kali diperiksa KPK, yakni pada Februari lalu, November tahun lalu, dan akhir April sebagai saksi Hambalang. Seusai diperiksa Februari lalu, Machfud membantah adanya pertemuan terkait anggaran Hambalang di Hotel Ritz Carlton Jakarta dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Bantahan ini merupakan tanggapan atas pernyataan juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng.

Sebelumnya, Rizal mengatakan, ada pertemuan Menkeu dengan Anas di Hotel Ritz-Carlton. Hadir pula dalam pertemuan itu Nazaruddin dan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Pertemuan itu, kata Rizal, bertujuan mendesak Menkeu agar menyetujui perubahan kontrak Hambalang menjadi tahun jamak. Seusai diperiksa pada tahun 2012 lalu, Machfud mengakui bahwa PT Dutasari menerima Rp 63 miliar terkait proyek Hambalang. Menurut Machfud, uang tersebut merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras.

Machfud juga mengatakan, pembayaran uang muka Rp 63 miliar itu sudah sesuai prosedur. Dia membantah kalau uang Rp 63 miliar itu disebut sebagai fee yang kemudian dibagi-bagikan ke Anas Urbaningrum, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta ke anggota DPR seperti yang diungkapkan Nazaruddin.

Adapun PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan subkontraktor dalam pengerjaan proyek Hambalang. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63.300.942.000 (Rp 63,3 miliar) yang tidak seharusnya dia terima. Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan Nazaruddin beberapa waktu lalu. Nazaruddin ketika itu menuturkan, PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang kemudian mengalokasikannya ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta ke DPR.

Menurut Nazaruddin, Machfud Suroso selaku petinggi Dutasari Citralaras membagi-bagikan fee Hambalang tersebut atas perintah Anas. Machfud, lanjut Nazaruddin, juga berperan mengatur pengadaan proyek. Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Andi, Dedd, Teuku Bagus, dan Anas. Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Adapun Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Nasional
    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    Nasional
    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Nasional
    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com