Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setujui Hapus Utang Lima PDAM dengan Total Rp 1 Triliun

Kompas.com - 28/05/2013, 18:34 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui penghapusan piutang secara bersyarat kepada lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Total piutang berupa bunga dan denda lima PDAM itu mencapai Rp 1 triliun.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2013). Sebelumnya, pengambilan keputusan sempat ditunda karena beberapa anggota dewan mempertanyakan penghapusan piutang.

Lima PDAM yang memiliki utang, yakni PDAM Kota Semarang sebesar Rp 238,13 miliar, PDAM Kabupaten Tangerang Rp 272,512 miliar, PDAM Kabupaten Kota Bandung Rp 252,73 miliar, PDAM Palembang Rp 160,16 miliar, dan PDAM Kota Makassar Rp 121,3 miliar.

Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat Sohibul Iman mengatakan, pasca-penolakan dari anggota dewan dalam sidang paripurna sebelumnya, sudah dilakukan rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi, pimpinan Banggar, Komisi V, dan Komisi XI. Hasilnya, piutang lima PDAM itu memang harus dihapus.

Anggota Komisi XI Achsanul Qosasih menjelaskan, penghapusan piutang negara di lima PDAM sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara.

"Kalau penghapusan piutang di bawah Rp 10 miliar cukup oleh menteri keuangan. Kalau antara Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar oleh presiden. Di atas Rp 100 milia,r baru dibawa ke parlemen," kata Achsanul.

Achsanul mengatakan, sebelum diajukan ke Komisi XI, pemerintah telah melakukan pemeriksaan oleh Komite Kebijakan. Awalnya, kata dia, ada 175 PDAM yang secara struktur finansialnya tidak sehat akibat rekening dana investasi (RDI).

"Dari 175 PDAM itu, 115 mengajukan ke Kemenkeu untuk direstrukturisasi. Sisanya enggak mengajukan. Dari 115 itu, ada 68 yang diproses Kemenkeu, sisanya dikembalikan. Dari 68 itu, 39 sudah diputuskan Kemenkeu dihapuskan bunga dan dendanya dan 24 dihapus presiden. Lima PDAM karena di atas Rp 100 miliar dibawa ke Komisi XI DPR," papar dia.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, dari hasil telaah pihaknya, bunga dan denda lima PDAM itu memang harus dihapus untuk penyehatan perusahaan. Ia memberi contoh tunggakan bunga dan denda PDAM Kota Semarang yang sampai tiga kali pinjaman pokok.

"Kami mengambil keputusan karena rata-rata (bunga dan denda) sudah tiga, empat kali dari pokok, memberatkan. Artinya secara finansial sudah tidak sehat. Mereka tidak bisa mencari investor sehingga yang dikorbankan masyarakat sekitar," pungkasnya.

Politisi PPP Dimyati Natakusuma mengatakan, DPR seharusnya tidak melegitimasi kesalahan pengelolaan keuangan pemerintah. Seharusnya, kata dia, pemerintah menghapus piutang secara berkala dan jangan membiarkan piutang sampai diatas Rp 100 miliar, kemudian membawa ke DPR.

"Sekarang kita (DPR) melegitimasi sekitar Rp 1 trilun karena dianggap (penghapusan piutang) diatas Rp 100 miliar harus melalui DPR. Padahal, pemerintah bisa menghapuskan sendiri secara bertahap, tidak usah sekaligus. Ke depan, jangan lagi terjadi penghapusan (oleh DPR). Ini kegagalan keuangan negara," kata Dimyati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com