Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Fadilah Disebut Perintahkan Penunjukan Langsung

Kompas.com - 27/05/2013, 20:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari disebut ikut melakukan tindak pidana korupsi dalam empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan) tahun anggaran 2006-2007. Peran Siti disebut dalam surat dakwaan mantan anak buahnya, eks Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/5/2013).

"Bahwa terdakwa Ratna Dewi Umar bersama-sama dengan Siti Fadillah Supari, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Tatat Rahmita Utami, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Kadek Wiradana membacakan surat dakwaan tersebut.

Menurut jaksa, Siti ikut dalam perbuatan Ratna yang mengatur pengadaan empat proyek di Depkes. Akibat perbuatan korupsi ini, negara mengalami kerugian yang nilainya sekitar Rp 50,4 miliar.

Proyek pertama adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Ditjen Bina Pelayanan Medik. Dakwaan menyebutkan bahwa Siti selaku Menkes saat itu membahas rencana pengadaan proyek senilai Rp 42,4 miliar tersebut. Siti juga disebut menunjuk perusahaan milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai pelaksana proyek.

"Siti Fadhilah menyampaikan agar pengadaan alkes tersebut dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung dan sebagai pelaksana pekerjaan adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," ujar jaksa Kadek.

Selanjutnya, menurut dakwaan, Ratna selaku Dirjen Binyan Medik menindaklanjuti apa yang disampaikan Siti dengan melakukan pertemuan bersama Bambang selaku Direktur PT Prasasti Mitra, yang kemudian menyepakati pengerjaan proyek alkes tersebut akan dilakukan PT Prasasti dengan menggunakan PT Rajawali Nusindo.

"Selanjutnya terdakwa (Ratna) mengarahkan Bambang Rudijanto untuk bertemu dengan panitia pengadaan," sambung jaksa Kadek.

Siti juga disebut mengeluarkan surat rekomendasi penunjukan langsung pada tanggal 12 Juni 2006. Proses penunjukan langsung ini, menurut jaksa, telah melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

"Penunjukan langsung hanya dapat dilaksanakan dalam keadaan tertentu atau dalam pengadaan barang/ jasa khusus," ucap jaksa Kadek.

Selain itu, menurut dakwaan, Siti kembali memerintahkan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan perlengkapan rumah sakit rujukan flu burung tahun anggaran 2007. Kali ini, perusahaan yang ditunjuk adalah PT Kimia Farma Trading Distribution.

"Siti Fadhilah Supari lalu memerintahkan agar pengadaan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada Tatat Rahmita Utami (PT Kimia Farma Trading)" sebut jaksa.

Atas perintah dari Siti tersebut, terdakwa Ratna kemudian memanggil panitia pengadaan dan memerintahkan panitia agar melaksanakan proses pengadaan dengan metode penunjukan langsung dengan alasan situasi masih dalam kejadian luar biasa flu burung dan menunjuk PT Kimia Farma Trading Distributing sebagai pelaksana proyek. Surat dakwaan juga menyiratkan kalau Ratna selalu meminta petunjuk serta arahan Siti dalam proses pengadaan proyek-proyek di Depkes tersebut. Demikian juga dalam pengadaan reagen dan consumable tahun anggaran 2007.

Untuk proyek ini, Siti kembali memerintahkan agar dilakukan melalui metode penunjukkan langsung kepada Tatat Rahmita Utami atau PT Kimia Farma. Sejauh ini, Siti masih berstatus sebagai saksi. Dia bolak balik diperiksa KPK dalam melengkapi berkas perkara Ratna Dewi Umar sebelum dilimpahkan ke persidangan beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com