Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Lahan Makam, KPK Kembali Periksa Kepala Bappebti

Kompas.com - 27/05/2013, 12:19 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sampurnajaya, Senin (27/5/2013), terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan izin pemakaman bukan umum.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

KPK memeriksa Syahrul karena dianggap tahu seputar kasus yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Iyus Djuher tersebut. Syahrul diduga sebagai salah satu pemegang saham di PT Garindo Perkasa. Direktur PT Garindo, Sentot Susilo, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini karena diduga memberi hadiah uang kepada Iyus, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep Jumenio, serta pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu terkait kepengurusan izin lokasi taman pemakaman bukan umum.

Adapun lokasi yang akan dibangun taman pemakaman bukan umum itu berada di Desa Antajaya, Tanjung Sari, Bogor. Lahan seluas 100 hektar di desa tersebut akan dibangun taman pemakaman mewah, padahal lahan tersebut masuk dalam area konservasi atau perlindungan.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah Kepala Bappebti Syahrul bepergian ke luar negeri. Penyidik KPK juga menggeledah rumah dan apartemen Syahrul beberapa waktu lalu.

Ikuti berita terkait dalam topik:
Kasus Suap Lahan Makam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com