Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan, Direktur Master Steel Ancam Laporkan KPK

Kompas.com - 23/05/2013, 21:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi melalui pengacaranya Tito Hananta berniat melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas proses penahanannya. Diah merupakan tersangka kasus dugaan penyuapan ke pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami kuasa hukum The Master Steel, dengan ini menyampaikan protes kepada pimpinan KPK karena klien kami Bu Diah ditahan. Kami akan laporkan tim penyidik KPK ke Komnas HAM dan kami akan laporkan ke komite etik," kata Tito seusai mendampingi Diah ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (24/5/2013).

Menurut Tito, Diah ditahan di Rumah Tahanan KPK seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, Kamis. Dia mengatakan, Diah baru mengetahui statusnya sebagai tersangka usai pemeriksaan tadi. Tito juga memprotes penetapan tersangka terhadap kliennya ini.

"Tim penyidik diskriminatif. Sebulan lalu Asep Hendro ditangkap KPK karena memberikan uang ke pegawai pajak, tapi dibebaskan. Klien kami memberikan laporan resmi ke KPK bahwa menerima pemerasan, tapi malah ditahan," ujarnya.

Selain melaporkan ke Komnas HAM, tim pengacara Diah berencana melakukan gugatan pra peradilan kepada KPK. Adapun Diah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap pegawai pajak Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto terkait kepengurusan tunggakan pajak PT The Master Steel. Dian dan Eko juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Diah sebenarnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 16 Mei 2013. Diah dijerat pasal yang sama dengan dua Manajer Keuangan PT Master Steel Effendi Komala dan Teddy Muliawan yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka, yakni Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan keempat orang itu beberapa waktu lalu. Bersamaan dengan tangkap tangan itu, KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Diduga, pemberian uang ini bukan yang pertama.

Sebelumnya, Manajer PT The Master Steel Effendi dan Teddy diduga memberikan uang dalam jumlah yang sama pada 7 Mei 2013. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sebelumnya mengakui PT The Master Steel memang bermasalah dalam pembayaran pajak. Ada semacam upaya untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak.

Dia juga mengatakan, masalah pembayaran pajak The Master Steel ini sudah masuk tahap penyidikan di Direktorat Jenderal Pajak. Proses penyidikan masalah perusahaan ini, menurut Fuad, dilakukan tim penyidik yang beranggotakan Mohammad Dian, Eko, serta pemeriksa pajak lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com