Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Juga Pidanakan Oknum PKS

Kompas.com - 14/05/2013, 18:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memidanakan oknum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terindikasi menghalang-halangi upaya penyitaan enam mobil dari kantor DPP PKS beberapa waktu lalu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, jika KPK yakin oknum PKS telah menghalang-halangi proses penyitaan tersebut, KPK bisa menjerat mereka dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menghalang-halangi penyelidikan, penyidikan, ataupun proses pemeriksaan di pengadilan.

"Mereka menggunakan Pasal 21 terhadap mereka yang menghalang-halangi proses penyitaan, apalagi belakangan terjadi pembohongan publik. Mereka seolah-olah paling benar dengan mengatakan tidak ada surat penyitaan, padahal ada," ujar Donal saat dihubungi, Selasa (14/5/2013).

Menurut Donal, KPK bisa menjerat oknum PKS yang dianggap menghalang-halangi penyitaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Oknum yang bisa dijerat, menurut Donal, adalah mereka yang berada di lapangan saat proses penyitaan ataupun mereka yang diketahui memerintahkan agar menghalang-halangi penyidik KPK menyita keenam mobil tersebut.

"Penyidik KPK tahu siapa saja yang menghalangi secara langsung atau tidak. Bisa dilihat siapa saja yang berada di lapangan saat itu dan siapa yang memberikan perintah untuk merintangi," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik KPK gagal menyita beberapa mobil di kantor DPP PKS yang diduga terkait dengan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Menurut KPK, petugas keamanan PKS dan organisasi massanya menghalangi upaya tersebut, dan akhirnya KPK hanya menyegel mobil-mobil itu.

Sebaliknya, PKS membantah menghalangi upaya KPK menyita mobil-mobil itu. Menurut mereka, yang terjadi adalah para penyidik tak membawa surat perintah penyitaan.

Sebagai tindak lanjutnya, PKS melaporkan Juru Bicara KPK Johan Budi ke kepolisian. Menurut Pengacara PKS, Faudjan Muslim, Johan dinilai telah menyampaikan pernyataan yang tidak benar bahwa PKS menghalang-halangi petugas KPK melakukan penyitaan mobil.

Semula PKS juga berniat melaporkan 10 penyidik KPK ke kepolisian, tetapi urung karena mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti.

Menurut Donal, laporan PKS ini akan mengganggu kerja KPK. Selain itu, langkah PKS tersebut dinilainya akan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Di mana jika ada upaya paksa yang tidak menyenangkan orang, apalagi yang disita berkaitan dengan aset, bahkan jadi preseden buruk manakala ada upaya paksa yang tidak disenangi orang, lalu melakukan upaya kriminalisasi pejabat negara yang dilindungi undang-undang," ujarnya.

Donal juga menilai Johan tidak dapat dipidana terkait pernyataannya sepanjang dia bicara dalam kapasitas mewakili institusi KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

    Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

    Nasional
    Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

    Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

    Nasional
    Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

    Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

    Nasional
    Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

    Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Nasional
    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Nasional
    Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Nasional
    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Nasional
    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    Nasional
    'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

    "Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

    Nasional
    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Nasional
    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

    Nasional
    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Nasional
    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com