Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Juga Pidanakan Oknum PKS

Kompas.com - 14/05/2013, 18:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memidanakan oknum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terindikasi menghalang-halangi upaya penyitaan enam mobil dari kantor DPP PKS beberapa waktu lalu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, jika KPK yakin oknum PKS telah menghalang-halangi proses penyitaan tersebut, KPK bisa menjerat mereka dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menghalang-halangi penyelidikan, penyidikan, ataupun proses pemeriksaan di pengadilan.

"Mereka menggunakan Pasal 21 terhadap mereka yang menghalang-halangi proses penyitaan, apalagi belakangan terjadi pembohongan publik. Mereka seolah-olah paling benar dengan mengatakan tidak ada surat penyitaan, padahal ada," ujar Donal saat dihubungi, Selasa (14/5/2013).

Menurut Donal, KPK bisa menjerat oknum PKS yang dianggap menghalang-halangi penyitaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Oknum yang bisa dijerat, menurut Donal, adalah mereka yang berada di lapangan saat proses penyitaan ataupun mereka yang diketahui memerintahkan agar menghalang-halangi penyidik KPK menyita keenam mobil tersebut.

"Penyidik KPK tahu siapa saja yang menghalangi secara langsung atau tidak. Bisa dilihat siapa saja yang berada di lapangan saat itu dan siapa yang memberikan perintah untuk merintangi," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik KPK gagal menyita beberapa mobil di kantor DPP PKS yang diduga terkait dengan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Menurut KPK, petugas keamanan PKS dan organisasi massanya menghalangi upaya tersebut, dan akhirnya KPK hanya menyegel mobil-mobil itu.

Sebaliknya, PKS membantah menghalangi upaya KPK menyita mobil-mobil itu. Menurut mereka, yang terjadi adalah para penyidik tak membawa surat perintah penyitaan.

Sebagai tindak lanjutnya, PKS melaporkan Juru Bicara KPK Johan Budi ke kepolisian. Menurut Pengacara PKS, Faudjan Muslim, Johan dinilai telah menyampaikan pernyataan yang tidak benar bahwa PKS menghalang-halangi petugas KPK melakukan penyitaan mobil.

Semula PKS juga berniat melaporkan 10 penyidik KPK ke kepolisian, tetapi urung karena mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti.

Menurut Donal, laporan PKS ini akan mengganggu kerja KPK. Selain itu, langkah PKS tersebut dinilainya akan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Di mana jika ada upaya paksa yang tidak menyenangkan orang, apalagi yang disita berkaitan dengan aset, bahkan jadi preseden buruk manakala ada upaya paksa yang tidak disenangi orang, lalu melakukan upaya kriminalisasi pejabat negara yang dilindungi undang-undang," ujarnya.

Donal juga menilai Johan tidak dapat dipidana terkait pernyataannya sepanjang dia bicara dalam kapasitas mewakili institusi KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Nasional
    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    Nasional
    'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

    "Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

    Nasional
    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Nasional
    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

    Nasional
    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Nasional
    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Nasional
    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Nasional
    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Nasional
    'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

    "Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

    [POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

    Nasional
    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com