Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Terancam jika Terima Aliran Dana Pencucian Uang

Kompas.com - 11/05/2013, 19:42 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq bisa berbuntut panjang. Jika terbukti dana dari pencucian uang itu mengalir ke partai, PKS terancam dibekukan.

Hal ini disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkum di Jakarta, Sabtu (11/5/2013).

"Misalnya kalau uang itu masuk ke PKS, maka bisa didenda, dibekukan, atau dicabut," ujar Tama.

Tama mengatakan, hal tersebut tercantum dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di dalam pasal 6 disebutkan bahwa korporasi yang menerima bisa dijerat dengan Undang-undang TPPU.

Sementara dalam pasal 7 disebutkan ancaman hukuman jika ada korporasi yang diduga terkait TPPU. Pidananya yakni denda, dibekukan, atau dicabut izinnya.

"Sekarang parpol, korporasi atau bukan? Iya. Karena dia kan berbadan hukum," tutur Tama.

Menurut Tama, penegak hukum harus mendalami tiga modus pengaliran dana TPPU ke partai yakni bagaimana penempatan uang itu dilakukan, sistem penyamaran, hingga modus penggabungan dengan harta lain.

Ketiga modus itu, diakui Tama, juga bisa diterapkan dalam kasus-kasus lainnya seperti kasus Hambalang dan Wisma Atlit.

"Jadi jangan melihat TPPU ini sebagai bagian untuk melengkapi saja, justru TPPU dimensinya sangat luas. Penegak hukum jangan hanya berpatokan pada perkara korupsi saja," kata Tama.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap izin daging sapi impor yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya Ahmad Fathanah.

Perkembangan dari kasus ini pun mengarah pada tindak pencucian uang. Kedua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU.

KPK pun kini mulai menyita sejumlah harta benda Luthfi dan Fathanah. Namun, saat hendak menyita enam mobil yang diduga milik Luthfi, KPK mengalami kendala karena PKS tidak mengizinkan keenam mobil dibawa dengan dalih penyidik KPK tak membawa surat penyitaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com