Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Dianggap Korupsi Ayat

Kompas.com - 08/05/2013, 17:17 WIB
Amir Sodikin

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, telah memvonis Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri bersalah melakukan tindak pidana korupsi bioremediasi pada areal PT Chevron Pacific Indonesia.

Padahal, banyak pihak yang menyatakan kasus tersebut lemah dalam dakwaan dan belum ada kerugian negara yang diakibatkan.

Menanggapi vonis tersebut, penasehat hukum Ricksy Prematuri, Najib Gisymar, pada Rabu (8/5/2013) menyatakan, majelis hakim tak menggunakan fakta persidangan dalam menetapkan kliennya bersalah.

Selain itu, argumentasi yang digunakan majelis hakim ternyata ada yang dikorupsi atau dihilangkan demi memastikan dakwaan jaksa terbukti.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Menurut majelis hakim, GPI sebagai kontraktor pekerjaan teknis pengolahan limbah dengan bioremediasi harus memiliki izin tersendiri, di luar izin yang dimiliki Chevron.

Namun yang disayangkan, majelis hakim tak membaca Ayat (4) huruf d pada peraturan pemerintah tersebut. Di situ jelas disebutkan tentang lokasi tempat kegiatan.

"GPI tak mempunyai lokasi tempat kegiatan karena yang memiliki adalah PT Chevron. Ayat 4 ini telah dipotong, majelis hakim takut perkaranya bisa bebas jika ayat ini disertakan," kata Najib.

Bagi Najib, korupsi ayat 4 huruf d tersebut merupakan upaya jahat, keji, dan fatal. Namun, Najib masih berharap, Pengadilan Tinggi masih bisa jernih memandang kasus ini nantinya ketika dilakukan upaya hukum lanjutan.

"Setidaknya pada level Mahkamah Agung, kalau mempertimbangkan penerapan hukumnya bisa bebas," kata Najib.

Sebagaimana diberitakan, Ricksy telah divonis bersalah dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan.

PT GPI sebagai perusahaan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara 3,089 juta dollar AS.

Dukungan alumni Juru bicara himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) Odjat Sujatnika bersama kaukus yang yang melibatkan alumni IPB, almuni Universitas Indonesia, dan almuni Institut Teknologi Bandung, berjanji akan terus mengawal proses hukum para terdakwa bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.

Hal itu mereka lakukan karena yakin para terdakwa telah melaksanakan prosedur bioremediasi dengan benar. Ricksy sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan

"Kami sebagai Alumi IPB dan mewakili kaukus IPB-ITB-UI akan berjuang terus secara baik dan benar," kata Odjat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com