Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Anis Matta Terima Transfer Uang dari Fathanah

Kompas.com - 07/05/2013, 20:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi Saldi Matta mengaku pernah menerima transferan uang Rp 50 juta dari tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah. Saldi merupakan adik dari Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta.

"Ke rekening pribadi ada (transferan)," kata Saldi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/5/2013), seusai diperiksa sebagai saksi untuk Fathanah. Menurut Saldi, uang Rp 50 juta tersebut merupakan pembayaran utang. Saldi pernah meminjamkan uang kepada Fathanah.

"Dia utang sama saya Rp 50 juta," ucapnya. Saldi mengaku tidak tahu untuk apa Fathanah meminjam uang Rp 50 juta itu kepadanya.

Fathanah, katanya, meminjam uang tersebut pada September tahun lalu dan dikembalikan pada Januari 2013. "Enggak tahu juga, ada duit yang dipinjem tapi saya bilang segera balikin. Itu pinjemnya September, dikemblikan Januari, alasannya enggak bilang," ungkapnya.

Saat itu, lanjut Saldi, dia meminjamkan uang kepada Fathanah karena mengenal dia sebagai orang terpandang di Makassar, Sulawesi Selatan. Saldi mulai dekat dengan Fathanah pada Juni 2012 dalam rangka bisnis. "Dia (Fathanah) memprakarsai acara Smesco. Kebetulan saya punya acara, jadi konsultasi sama dia," tutur Saldi.

Saldi memiliki usaha dalam bidang event management untuk koorporasi dan pihak swasta. Berbeda dengan Anis Matta, Saldi mengaku tidak berkecimpung dalam dunia kepartaian. Karenanya, Saldi mengaku tidak tahu apakah Fathanah merupakan kader PKS atau bukan.

"Saya enggak pernah tahu kalau dia dari partai. Kalau sama saya urusannya pribadi langsung, enggak ada yang lain," ucap Saldi.

Dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, KPK menetapkan Fathanah sebagai tersangka. Fathanah dikenal sebagai orang dekat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. KPK pun telah menetapkan Luthfi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Fathanah dan Luthfi diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging untuk perusahaan itu. Adapun nilai commitmen fee yang diduga dijanjikan kepada Luthfi mencapai Rp 40 miliar. Dari total nilai fee tersebut, baru Rp 1,3 miliar yang diberikan. Melalui pengembangan penyidikan, KPK menjerat Fathanah dan Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Nasional
    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Nasional
    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Nasional
    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Nasional
    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Nasional
    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Nasional
    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Nasional
    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Nasional
    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Nasional
    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Nasional
    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Nasional
    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Nasional
    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Nasional
    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com