Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Susno Harus Bayar Rp 4,2 Miliar

Kompas.com - 07/05/2013, 19:16 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mendesak Kejaksaan meminta terpidana korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji membayar uang pengganti senilai Rp 4,2 miliar. Sesuai putusan Mahkamah Agung, November 2012 lalu, Susno divonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti Rp 4.2 miliar subsider 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).

Jika Susno tidak membayar uang pengganti, maka Kejaksaan diminta segera menyita harta Susno. "Meskipun Susno Duadji sudah mendekam di LP Cibinong, berdasarkan informasi yang kami himpun hingga saat ini Susno belum membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar," ujar Emerson di Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Emerson menjelaskan, berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan, "Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."

Menurut dia, membayar uang pengganti atau menyita sejumlah harta Susno itu dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Emerson pesimistis Susno mau membayar uang pengganti, apalagi menggantinya dengan menyerahkan harta kekayaannya. Mantan Kepala Bareskrim Polri itu diketahui memiliki kekayaan berupa rumah, kendaraan, tanah, dan bisnis tambang batu bara.

"Berharap Susno menyerahkan hartanya secara sukarela nampaknya diragukan. Susno bahkan bisa menghindari upaya penggantian kerugian negara atau denda dengan cukup menjalani subsider 6 bulan penjara," katanya.

Sebelumnya, mantan Kapolda Jawa Barat itu menyerahkan diri ke LP Cibinong pada Kamis (2/5/2013) malam untuk menjalani sisa putusan tiga tahun enam bulan penjara. Kejaksaan juga menerima permintaan Susno untuk menjalani sisa hukuman di lapas tersebut. Permintaan itu sudah disampaikan Susno lewat surat pada Februari 2013. Eksekusi itu setelah Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno.

Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno sebelumnya sempat tiga kali tidak memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan dan menolak dieksekusi dengan alasan putusan batal demi hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

    Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

    Nasional
    Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

    Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

    Nasional
    Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

    Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

    Nasional
    Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

    Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

    Nasional
    Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

    Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

    Nasional
    Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

    Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

    Nasional
    Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

    Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

    Nasional
    Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

    Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

    Nasional
    Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

    Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

    Nasional
    Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

    Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

    Nasional
    Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

    Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

    Nasional
    Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

    Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

    Nasional
    Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

    Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

    Nasional
    Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

    Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

    Nasional
    Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

    Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com