JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap dua orang karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan terhadap warga Ahmadiyah dan perusakan rumah ibadah. Kedua tersangka itu adalah KUS (31) dan AT (50).
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Jakarta, Selasa (7/5/2013).
"Sementara ini, dua orang yang diduga terkait ditangkap," kata Agus. Pemeriksaan terus dilakukan.
Kedua tersangka itu, lanjut Agus, merupakan warga di sekitar lokasi kejadian. Kedua tersangka diduga ikut melempar tempat ibadah dan madrasah.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, Kepala Kepolisian Negara RI meminta Kapolda Jawa Barat mengusut dan menindak pelaku penyerangan terhadap rumah ibadah dan kelompok orang yang berbeda keyakinan.
Apa pun perbedaan keyakinan, tindakan kekerasan tidak dibenarkan dan jelas melanggar hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.