Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Belum Coret Tersangka Korupsi dari Daftar Caleg

Kompas.com - 07/05/2013, 09:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn masih terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif untuk DPR RI dari Partai Demokrat. Demokrat belum mencoret namanya, meski mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara tersebut berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

"Sejauh status hukumnya belum inkracht, ya tidak apa-apa. KPU malah yang sudah terpidana bisa maju sebagai caleg," ujar Ketua Satgas Penjaringan Caleg Partai Demokrat Suaidi Marasabessy, saat dihubungi, Selasa (7/5/2013).

Suaidi mengatakan, meski sudah menjadi tersangka, Thaib belum pernah diperiksa. "Secara aspek hukumnya tidak ada masalah terkait statusnya dia, jadi kan tidak bisa dihalangi," kata dia.

Menurutnya, meski berstatus tersangka, nama Thaib memiliki elektabilitas kuat. Demokrat telah melakukan survei sebelum memasukkan namanya dalam daftar bakal caleg.

"Secara elektabilitas dia kuat, dan bisa berkontribusi terhadap suara Demokrat. Pencalonan dia juga diusulkan oleh daerah, sehingga kami percaya karena yang paling mengetahui kan orang-orang di sana," kata Suaidi.

Suaidi mengatakan, Demokrat menunggu pertemuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik yang akan digelar pada hari ini, Selasa (7/5/2013). KPU juga akan mengumumkan hasil verifikasi pendaftaran bakal caleg.

Adapun, Thaib ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan pos anggaran dana tak terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar pada APBD 2004. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melalui surat nomor Polisi Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Kasus dugaan korupsi yang menjerat Thaib ini telah digulirkan Polda Malut sejak tahun 2006.

Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Rusli Zainal (mantan Kepala Biro Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Kepala Biro Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara). Di antara pejabat itu, Rusli Zainal sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara.

Berita jelang Pemilu 2014 dapat diikuti dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014
Verifikasi DCS Pemilu 2014
Kabar dari KPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Nasional
    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Nasional
    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com