JAKARTA, KOMPAS.com — Seluruh calon anggota legislatif dalam Pemilu 2014 diimbau untuk melaporkan seluruh dana kampanye yang digunakan. Pelaporan dana kampanye tersebut guna mengantisipasi timbulnya kecurangan yang mungkin dilakukan oleh peserta pemilu.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (6/5/2013). Menurutnya, imbauan tersebut telah diatur di dalam UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.
"Karena sistem proporsional terbuka membuat persaingan bukan saja antarparpol. KPU juga berencana mengimbau para caleg untuk melaporkan dana kampanye," kata Arief.
KPU, kata Arief, akan mengaudit seluruh dana kampanye yang dilaporkan oleh partai politik peserta pemilu. Hasil audit tersebut nantinya akan diumumkan melalui situs resmi KPU. "Caleg yang enggak melaporkan dana kampanyenya ya enggak apa-apa. Sunnah lah ya. Nanti biar masyarakat menilai, ternyata calegnya transparan atau enggak," katanya.
Namun begitu, KPU berharap setiap bakal caleg dapat melaporkan seluruh pemasukan dan pengeluaran selama masa kampanye secara terbuka. Sampai saat ini, KPU masih terus menggodok rancangan peraturan KPU terkait dana kampanye. Dalam PKPU itu nantinya juga akan diatur mengenai mekanisme pelaporan dana kampanye partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.