Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Ada Indikasi Pelanggaran HAM di Kasus Bioremediasi Chevron

Kompas.com - 06/05/2013, 08:54 WIB

RIAU, KOMPAS.com — Penanganan kasus Proyek Bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) oleh Kejaksaan Agung diduga telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Dugaan pelanggaran tersebut terkait perlakuan terhadap tersangka.

"Kami sudah menyiapkan bahan hasil penyelidikan Komnas HAM setebal 400 halaman," ujar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, dalam siaran pers, Minggu (5/5/2013). Dia mengatakan, sudah ada beberapa indikasi pelanggaran HAM dalam penangan kasus itu yang ditemukan Komnas HAM.

"(Pelanggaran) yang mencolok adalah diskriminasi di hadapan hukum dan peradilan," sebut Pigai. Komnas HAM, ujar dia, telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari PT CPI, 18 orang karyawan PT CPI, SKK Migas, BPKP, BPK, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ESDM.

Pigai menambahkan, Edison Effendi yang merupakan pelapor kasus ini sekaligus saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sudah dipanggil tiga kali, tetapi belum datang. "Tidak ada keterangan yang jelas," ujar dia.

Sebelumnya, Edison dalam persidangan sudah dinyatakan bukan saksi ahli yang kompeten. Selain sebagai pelapor, Edison juga merupakan pejabat dari perusahaan yang kalah tender dalam proyek bioremediasi di Chevron Wilayah Provinsi Riau.

Dukungan Chevron

Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan, menyatakan, mendukung upaya Komnas HAM ini dan berharap rekomendasi Komnas HAM segera disampaikan ke publik. "Kami melihat dan mencatat berbagai kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini oleh Kejagung dan juga proses peradilan yang tengah berlangsung," kata dia.

Karenanya, Indrawan mengatakan, perusahaannya mendukung penuh upaya karyawan, kontraktor, dan keluarga terdakwa untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini. "Sebagai hak warga negara yang harus dihormati dan dilindungi," ujar dia.

Kejanggalan, tutur Indrawan, sudah terlihat sejak keluarnya putusan praperadilan yang membebaskan para tersangka setelah menjalani penahanan 62 hari. Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, dan Bachtiar Abdulfatah. Hakim praperadilan menyatakan penahanan keempat terdakwa tak sah, bahkan Bachtiar dinyata tak layak menjadi tersangka.

Kasus bioremediasi ini menyeret dua orang dari pihak kontraktor dan tiga orang dari pihak PT CPI. Kejaksaan Agung dianggap memaksakan perkara ini masuk ke ranah pidana korupsi. Berdasarkan keterangan saksi dari KLH, izin bioremediasi Chevron tak menyalahi aturan yang ada.

"KLH tak mewajibkan pihak ketiga punya izin, kita melihat Chevron-nya. Dalam PP sudah jelas yang wajib punya izin adalah penghasil limbah," kata Masnellyarti Hilman, Kepala Deputi IV KLH. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 juncto PP No 85 Tahun 1999 tentang perubahan atas PP No 18 Tahun 1999.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

    KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

    Nasional
    Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

    Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

    Nasional
    Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

    Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

    Nasional
    Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

    Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

    Nasional
    Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

    Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

    Nasional
    Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

    Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

    Nasional
    Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

    Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

    Nasional
    Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

    Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

    Nasional
    Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

    Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

    Nasional
    Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

    Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

    Nasional
    MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

    MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

    Nasional
    Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

    Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

    Nasional
    Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

    Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

    Nasional
    Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

    Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

    Nasional
    Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

    Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com