Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Ada Indikasi Pelanggaran HAM di Kasus Bioremediasi Chevron

Kompas.com - 06/05/2013, 08:54 WIB

RIAU, KOMPAS.com — Penanganan kasus Proyek Bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) oleh Kejaksaan Agung diduga telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Dugaan pelanggaran tersebut terkait perlakuan terhadap tersangka.

"Kami sudah menyiapkan bahan hasil penyelidikan Komnas HAM setebal 400 halaman," ujar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, dalam siaran pers, Minggu (5/5/2013). Dia mengatakan, sudah ada beberapa indikasi pelanggaran HAM dalam penangan kasus itu yang ditemukan Komnas HAM.

"(Pelanggaran) yang mencolok adalah diskriminasi di hadapan hukum dan peradilan," sebut Pigai. Komnas HAM, ujar dia, telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari PT CPI, 18 orang karyawan PT CPI, SKK Migas, BPKP, BPK, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ESDM.

Pigai menambahkan, Edison Effendi yang merupakan pelapor kasus ini sekaligus saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sudah dipanggil tiga kali, tetapi belum datang. "Tidak ada keterangan yang jelas," ujar dia.

Sebelumnya, Edison dalam persidangan sudah dinyatakan bukan saksi ahli yang kompeten. Selain sebagai pelapor, Edison juga merupakan pejabat dari perusahaan yang kalah tender dalam proyek bioremediasi di Chevron Wilayah Provinsi Riau.

Dukungan Chevron

Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan, menyatakan, mendukung upaya Komnas HAM ini dan berharap rekomendasi Komnas HAM segera disampaikan ke publik. "Kami melihat dan mencatat berbagai kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini oleh Kejagung dan juga proses peradilan yang tengah berlangsung," kata dia.

Karenanya, Indrawan mengatakan, perusahaannya mendukung penuh upaya karyawan, kontraktor, dan keluarga terdakwa untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini. "Sebagai hak warga negara yang harus dihormati dan dilindungi," ujar dia.

Kejanggalan, tutur Indrawan, sudah terlihat sejak keluarnya putusan praperadilan yang membebaskan para tersangka setelah menjalani penahanan 62 hari. Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, dan Bachtiar Abdulfatah. Hakim praperadilan menyatakan penahanan keempat terdakwa tak sah, bahkan Bachtiar dinyata tak layak menjadi tersangka.

Kasus bioremediasi ini menyeret dua orang dari pihak kontraktor dan tiga orang dari pihak PT CPI. Kejaksaan Agung dianggap memaksakan perkara ini masuk ke ranah pidana korupsi. Berdasarkan keterangan saksi dari KLH, izin bioremediasi Chevron tak menyalahi aturan yang ada.

"KLH tak mewajibkan pihak ketiga punya izin, kita melihat Chevron-nya. Dalam PP sudah jelas yang wajib punya izin adalah penghasil limbah," kata Masnellyarti Hilman, Kepala Deputi IV KLH. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 juncto PP No 85 Tahun 1999 tentang perubahan atas PP No 18 Tahun 1999.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com