JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief dinilai berlebihan menyikapi penyerahan diri terpidana Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Jaksa Agung diminta proporsional dalam bersikap sehingga tidak perlu sampai memuji Susno.
"Jaksa Agung tidak perlu lebay dengan memuji Susno," kata aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz di Jakarta, Jumat (3/5/2013).
Sebelumnya, Basrief mengucapkan terima kasih kepada Susno dan keluarganya atas kesediaan menyerahkan diri dan menjalani eksekusi hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Menurut Basrief, Susno berjiwa besar.
Donal mengatakan, Jaksa Agung jangan sampai melupakan sikap Susno yang sempat membangkang terhadap hukum. Susno berkali-kali mangkir dari panggilan kejaksaan, menolak dibawa ketika akan dieksekusi di kawasan Bandung, Jawa Barat, hingga bersembunyi selama berstatus buronan.
"Harus dilihat penolakan eksekusi. Itu membangkang terhadap hukum," kata Donal.
Donal juga mempertanyakan soal lokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Cibinong, Jawa Barat, tempat Susno menjalani hukuman. Mengapa Susno bisa memilih lokasi lapas dan apakah lokasi tersebut sudah atas persetujuan Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki kewenangan.
"Harus diperjelas dulu. Kalau atas persetujuan Kemenkumham, kita bisa kritik. Kemenkumham menyatakan terpidana kasus korupsi ditempatkan di Lapas Sukamiskin Bandung. Kemenkumham harus memperlakukan sama," pungkas Donal.
Jaksa Agung Basrief Arief mengucapkan terima kasih kepada terpidana Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji dan keluarga atas kesediaannya menjalani eksekusi. Susno yang sempat menjadi buronan, menurut Basrief, berjiwa besar.
"Saya ucapkan terima kasih atas dukungan keluarga Pak Susno yang berjiwa besar untuk mencapai kesepakatan sehingga terlaksananya eksekusi. Demikian juga untuk Pak Susno," kata Basrief saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5/2013 ).
Kronologi
Sebelumnya, kejaksaan membenarkan bahwa Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi. Susno sudah menjalani hukuman pidana di Lapas Klas II A Cibinong, Jawa Barat.
Basrief menjelaskan, awalnya ia didatangi seseorang yang mengaku penasihat hukum keluarga Susno, yakni Untung S, di Kejaksaan Agung, Kamis pukul 14.30. Kepada Basrief, ia menyampaikan bahwa Susno bersedia menjalani eksekusi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Menurut Basrief, Untung menyampaikan keinginan Susno untuk menjalani pidana di Lapas Klas II A Cibinong. Permintaan itu, kata Basrief, sudah disampaikan Susno melalui surat yang disampaikan pada 11 Februari 2013.
"Saya setujui pelaksanaan eksekusi itu, artinya saya tunjuk personel dengan sangat terbatas," kata Basrief.
Baca juga:
Jaksa Agung: Terima Kasih, Pak Susno...
Kronologi Penyerahan Diri Susno Duadji
Yusril: Menyerahkan Diri, Bukan Berarti Susno Mengaku Salah
Ini Pesan Susno Duadji Sebelum Menyerahkan Diri
Jaksa Agung: Proses Eksekusi Susno Selesai
Pengacara Belum Tahu Susno Menyerahkan Diri
Kabareskrim: Menyerahkan Diri, Susno Sudah di LP Cibinong
Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.