Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding, Hartati Tetap Dihukum Dua Tahun Delapan Bulan

Kompas.com - 02/05/2013, 14:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya Poo, dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Putusan PT DKI Jakarta ini merupakan hasil dari banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengacara Hartati.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Menguatkan putusan pengadilan Tipikor pada PN Jkt Pst Nomor 76/Pid.B/Tpk2012/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2013 yang dimintakan banding tersebut," kata juru bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (2/5/2013).

Putusan ini ditetapkan majelis hakim PT DKI Jakarta yang terdiri dari Ahmad Sobari sebagai ketua majelis hakim, serta anggota majelis hakim M Hatta, HM As'adi Al Ma'ruf, Sudiro, serta Amiek Sumindriyatmi pada 24 April 2013. Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai, tidak terdapat fakta hukum baru dalam memori banding yang diajukan baik tim jaksa KPK maupun tim pengacara Hartati.

"Uraian yang termuat hanya bersifat pengulangan yang telah dipertimbangkan majelis tingkat pertama dengan tepat dan benar, maka putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dikuatkan," kata Sobari.

Putusan PT DKI Jakarta ini juga mengharuskan Hartati tetap berada di dalam tahanan.

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta memerintahkan agar Hartati dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu dari Rumah Tahanan KPK. Penetapan mengenai pemindahan Hartati ini diputuskan hakim PT DKI Jakarta pada 17 April 2013. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Hartati.

Selaku Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya, Hartati dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan izin perkebunan. KPK pun mengajukan banding karena menganggap putusan PN Tipikor itu tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, yang meminta Hartati dihukum lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com