JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait penyidikan kasus dugaan korupsi izin lokasi taman pemakaman bukan umum, Kamis (2/5/2013). Rachmat akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Iyus Djuher yang menjadi tersangka kasus ini.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ID (Iyus Djuher)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
KPK memeriksa Rachmat karena dia dianggap tahu seputar kasus yang menjerat Iyus dan pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumenio dan Listo Welly tersebut. Selaku Bupati, Rachmat memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin lokasi taman pemakaman bukan umum yang diajukan PT Garindo Perkasa.
Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman. Seusai diperiksa, Karyawan mengungkapkan kalau Bupati Bogor telah menerbitkan izin untuk pengelolaan lahan 100 hektar di Desa Antayaja, Tanjung Sari, Bogor, itu menjadi taman pemakaman bukan umum.
Menurut Karyawan, surat persetujuan itu diteken Bupati sebelum Iyus tertangkap tangan. Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan Iyus bersama empat orang lainnya. Selain Iyus, Welly, dan Usep, KPK menangkap Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Nana Supriatna. Bersamaan dengan penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 800 juta.
Diduga, pemberian uang itu untuk meloloskan izin pengelolaan lahan yang diajukan PT Garindo. Lahan 100 hektar di Desa Antajaya, Tunjung Sari, Bogor, itu akan dikelola menjadi taman pemakaman bukan umum, padahal sebagiannya merupakan kawasan konservasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.