Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi di Maluku Utara Jadi Caleg Demokrat

Kompas.com - 29/04/2013, 20:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2004, masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif dari Partai Demokrat. Thaib ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan pos anggaran dana tak terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar pada APBD 2004.

"Sudah ada yang jadi tersangka, coba lihat itu, Gubernur Maluku Utara masuk daftar calon legislatif," kata pengacara Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu, Senin (29/4/2013) di Jakarta.

Carrel yang namanya dicoret dari daftar bakal caleg Partai Demokrat mempertanyakan masuknya sejumlah nama yang dianggapnya tidak layak menjadi bakal caleg. Berdasarkan daftar bakal caleg yang diakses dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, nama Thaib memang tercantum dalam daftar bakal caleg Partai Demokrat. Dia masuk sebagai caleg DPR RI nomor urut dua untuk daerah pemilihan Maluku Utara.

Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, tidak ada larangan bagi seorang tersangka kasus dugaan korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg. "Sepanjang kasusnya belum berkekuatan hukum tetap," kata Ferry melalui pesan singkat.

Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota juncto Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 menyebutkan, salah satu syarat menjadi caleg adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Thaib merupakan mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melalui surat nomor Pol:s Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Kasus dugaan korupsi yang menjerat Thaib ini telah digulirkan Polda Malut sejak tahun 2006.

Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Rusli Zainal (mantan Kepala Biro Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Kepala Biro Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara). Di antara pejabat itu, Rusli Zainal sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com