Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Bakal Caleg, Menteri Mundur Saja

Kompas.com - 25/04/2013, 09:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri-menteri yang menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2014 disarankan mundur dari jabatan mereka. Mereka dipastikan tak bisa fokus mengurus negara. Pengunduran diri itu juga untuk mencegah korupsi politik oleh para menteri yang dicalonkan.

Demikian dikatakan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar; peneliti senior Pol-Tracking Institute, Tata Mustasya; pengajar Ilmu Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Emanuel Sujatmoko; pengajar Ilmu Politik Unair, Haryadi; peneliti senior Soegeng Sarjadi Syndicate, Sukardi Rinakit; dan Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang secara terpisah di Jakarta, Rabu (24/4).

”Rasanya tidak mungkin dia (menteri) bisa membelah diri dalam kapasitas mengurus negara sebagai pejabat publik di kementerian dengan urusan pribadi. Menjadi caleg itu butuh pikiran panjang. Akhirnya nanti kerjanya setengah-setengah,” ujar Zainal.

Karena itu, kata Emanuel, menteri yang menjadi caleg harus mundur dari jabatannya. Dalam hal ini harus ada asas persamaan antara menteri, kepala daerah, dan birokrat. Kepala daerah dan birokrat harus mundur jika menjadi caleg.

Apabila yang bersangkutan tidak bersedia mundur, kata Zainal, presiden bisa menagih kembali komitmen para menteri. ”Tanya saja, mau kerja atau mau nyaleg. Ini kesempatan presiden untuk mengganti para menteri. Sekarang tergantung presiden, bagaimana hitungan dia, apakah hal seperti ini baik atau tidak untuk negara,” ungkapnya.

Tata juga sepakat, presiden mengganti menteri yang menjadi caleg. Jika tidak, sisa masa pemerintahan ini akan tidak efektif. Minimal dibuat regulasi yang mendisinsentif menteri yang menjadi caleg. ”Ruang gerak untuk kampanye sangat dibatasi. Tak boleh mengunjungi daerah pemilihan (dapil)-nya,” ujarnya.

Publik harus mendorong

Jika menteri tak mau mundur dan presiden tak memberhentikan menteri yang menjadi caleg, Arifin menyarankan publik terus mendorong hal tersebut. Publik bisa ”menjewer” presiden karena dialah pemimpin kabinet.

Memang tak ada aturan menteri mundur jika menjadi caleg. Namun, menurut Haryadi, Sukardi, dan Sebastian, tak etis jika menteri menjadi caleg. Menteri itu bisa memanfaatkan jaringan birokrasi dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mempertanyakan izin presiden untuk menteri yang mengajukan diri sebagai caleg. Menteri perlu mendapatkan izin tertulis dari presiden mengingat kedudukannya sebagai pembantu presiden dalam pemerintahan.

Menurut pengajar Fisipol UGM, Arie Sudjito, pemerintah harus memiliki aturan yang melarang rangkap jabatan politik dan pemerintahan. Larangan ini harus ditaati presiden, menteri, hingga jajaran paling bawah.

Aturan ini, katanya, diperlukan ketika kultur dan etika tidak menjadi landasan berpolitik. Karena itu, pengaturan harus tegas agar mental politik yang berlandaskan etika terbentuk.

Sebab, kata Arie, rangkap jabatan cenderung diiringi konflik kepentingan. Kepentingan pribadi dan kelompok sering kali menyusup dalam otoritas politik formal. Itu bisa disalahgunakan sehingga merugikan masyarakat.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan secara terpisah mengatakan, ”Lihat saja indikator-indikator kinerja kementerian kalau banyak pihak menyangsikan turunnya kinerja kementerian. Semua jelas dan transparan serta terukur.”

Ketua Harian Partai Demokrat tersebut mengatakan, program kementeriannya sejauh ini terukur. Disposisi kebijakan kementerian tidak pernah terbengkalai, begitu juga kunjungan kerja terkait tugas kementerian.

Meski tidak ada larangan, Zainal lebih mengapresiasi partai yang tidak mencalonkan menterinya menjadi caleg. Partai-partai tersebut dinilai lebih bisa memahami beban kerja menteri.

Ada dua partai yang tidak mencalonkan menterinya menjadi caleg, yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar. Jika menteri menjadi caleg, menurut Suryadharma Ali, Ketua Umum PPP yang juga Menteri Agama, menteri tersebut akan konsentrasi di dapilnya. Padahal, menteri harus mengutamakan tugas sebagai pejabat negara. (ana/raz/ryo/OSA/lok/ina/iam/UTI/WIE/RUL)

Baca juga:
Inilah Menteri-menteri yang Jadi Bakal Caleg Pemilu 2014

Berita-berita politik jelang Pemilu 2014 dapat diikuti dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014
Verifikasi DCS Pemilu 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com