Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas: SBY Ketum Demokrat, Cita-cita Terpendam...

Kompas.com - 17/04/2013, 17:12 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Bali beberapa waktu lalu. SBY menggantikan Anas Urbaningrum yang berhenti setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Pasca-KLB itu, Anas belum banyak berkomentar. Bagaimana tanggapan Anas atas hasil KLB itu? "Itu kan keputusan KLB, keputusan yang berkesesuaian dengan kesediaan Pak SBY (menjadi ketum). Itu cita-cita terpendam," kata Anas di Jakarta, Rabu (11/4/2013).

"Cita-cita terpendam siapa?" tanya wartawan.

"Peserta kongres," jawab Anas sambil tertawa.

Ketika dimintai tanggapan terkait rangkap jabatan yang dipegang SBY lantaran juga menjabat Presiden RI, Anas mengatakan, hanya SBY yang bisa menjelaskan. Hanya, Anas menyebut belum pernah rangkap jabatan.

"Saya punya ukuran kemampuan pribadi saya. Menjadi ketua umum tidak bisa disambi, harus fokus. Maka saya berhenti menjadi anggota DPR (tahun 2010). Posisi ketua umum, posisi anggota DPR, butuh konsentrasi. Saya tak mampu berbagi fokus," kata Anas.

Seperti diberitakan, Anas sempat menyinggung masalah Kongres Demokrat di Bandung tahun 2010 ketika mengumumkan pengunduran diri sebagai Ketum. Menurut Anas, inti dari kongres itu, ibarat bayi lahir, dirinya adalah bayi yang tidak diharapkan. Setelah kongres itu, Anas merasakan banyak peristiwa politik dan organisasi di Demokrat.

Namun, ia belum mau terbuka. "Pada titik ini saya belum akan sampaikan secara rinci. Tapi, ada konteks yang jelas menyangkut rangkaian peristiwa politik itu," kata Anas, Februari lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com