Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Gratifikasi Layanan Seksual Bisa Dirumuskan dalam Dakwaan

Kompas.com - 17/04/2013, 16:39 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus penerimaan hadiah terkait kepengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial, hakim Setyabudi Tejocahyono, bisa saja dijerat dengan tuduhan gratifikasi layanan seksual. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, pasal gratifikasi seksual bisa saja dimasukkan dalam dakwaan Setyabudi nantinya jika KPK menemukan bukti kuat yang mengarah ke sana.

“Ini kan proses masih berjalan, KPK belum bisa memberikan judgement (penilaian), nanti dalam dakwaan akan dirumuskan kalau memang kita firmed (pasti) bahwa ada sesuai yang dianggap berkaitan dengan gratifikasi, pasti pasalnya akan dirumuskan ke situ,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (17/4/2013).

Berdasarkan penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi tidak hanya berbentuk uang atau barang, melainkan pemberian dalam arti luas, termasuk layanan seksual. Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain.

Lebih jauh Bambang mengatakan, saat ini penyidik KPK masih berkonsentrasi pada perkara dugaan gratifikasi uang atau penyuapan terkait kepengurusan perkara bantuan sosia; yang dituduhkan kepada Setyabudi dan tiga tersangka lainnya. “Yang sekarang ini adalah soal penyuapan jadi KPK sesuai dengan surat perintah penyidikan sekarang konsentrasinya di penyuapan,” ujarnya.

Adapun informasi mengenai layanan seksual yang diterima hakim Setyabudi ini berawal dari pengakuan tersangka lainnya, Toto Hutagalung. Ketua Gasibu Padjajaran yang disebut sebagai orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada tersebut mengaku sering diminta Setyabudi menyediakan layanan seksual.

Pengacara Toto, Johnson Siregar, kepada Kompas mengatakan, saat kliennya dikonfrontasi dengan Setyabudi di hadapan penyidik KPK, terungkap soal permintaan layanan seksual setiap pekan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung tersebut. Johnson mengatakan, Toto membeberkan di hadapan penyidik bahwa Setyabudi tak hanya meminta uang, tetapi juga layanan seksual. “Setiap Jumat mintanya,” ujar Johnson.

Setyabudi adalah salah satu anggota majelis hakim perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Ada tujuh terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dari perkara yang ditangani Setyabudi, vonis terhadap terdakwa rata-rata hanya 1 tahun. Padahal, dalam dakwaan jaksa, kerugian negara mencapai Rp 66,5 miliar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com