Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buyung Nasution Minta Anas Tak Tiru Gayus

Kompas.com - 17/04/2013, 16:11 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengaku sudah membuat komitmen dengan tersangka Anas Urbaningrum sebelum menerima permintaan untuk mendampinginya sebagai pengacara. Buyung meminta Anas tidak mengubah sikapnya di kemudian hari seperti yang dilakukan mantan kliennya, Gayus Halomoan Tambunan.

"Saya dari pagi tadi sudah bertemu Anas, mendengarkan permasalahnnya. Saya pahami, saya sudah buat komitmen agar Anas tetap pada pendiriannya," kata Buyung saat jumpa pers di kantor Adnan Buyung Nasution Partners Law Firm (ABNP) di Jakarta, Rabu (17/4/2013).

Selain para pengacara dari ABNP, jumpa pers itu dihadiri para pengacara Anas yang lama dan pengacara lain, yakni Firman Wijaya, Tina Haryaning, Asmar Oemar Saleh, Carrel Ticualu, Patra M Zen, Handika Honggowongso, dan Abdul Hadi Lubis.

Buyung lalu bercerita ketika dirinya membela Gayus terkait perkara pajak yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tengah proses persidangan, Buyung memilih tak lagi membela setelah Gayus mencabut keterangan yang disampaikan ke tim pengacara ataupun di hadapan persidangan.

"Saya lepaskan Gayus karena tidak teguh pada pendiriannya. Apa yang sudah diterangkan kepada pembela, kepada pengadilan, dicabut. Saya berharap Anas tidak berbuat seperti itu. Kita sama-sama ada komitmen menegakkan keadilan. Saya yakin Anas akan bersikap kesatria," kata Buyung.

Buyung mengaku menerima membela Anas setelah melihat Anas telah teraniaya oleh peradilan opini pascakasus suap wisma atlet mencuat hingga peristiwa bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.

Apakah alasannya hanya itu? "Bagi saya, memang bukan hanya membela Anas dalam proses hukum, melainkan juga merupakan pintu masuk untuk membongkar segala kejahatan yang berkaitan birokrasi di negara ini. Kalau semua jujur dibuka di sidang, semua kartu itu akan terbuka, masyarakat akan lihat kebenarannya," jawab Buyung.

Seperti diberitakan, KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan korupsi proyek Hambalang. Penetapan Anas sebagai tersangka sudah sejak 22 Februari 2013. Namun, hingga saat ini Anas belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    Nasional
    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Nasional
    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com