Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Anak Luthfi Hasan

Kompas.com - 17/04/2013, 15:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pria bernama Hudzaifah Luthfi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi, Rabu (17/4/2014). Hudzaifah diketahui sebagai anak pertama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

"Anak Ustaz LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) yang pertama," kata salah satu pengacara Luthfi, Zainuddin Paru, melalui pesan singkat yang diterima wartawan.

Hudzaifah telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi. "Diperiksa sebagai saksi bagi AF (Ahmad Fathanah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Hudzaifah diperiksa karena dianggap tahu seputar dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat Fathanah. KPK menetapkan Fathanah sebagai tersangka karena diduga menyembunyikan uang hasil tindak pidana korupsi dengan membeli sejumlah aset.

Penetapan Fathanah sebagai tersangka TPPU ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi rekomendasi kuota impor daging sapi. Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Fathanah diduga bersama-sama Luthfi menerima pemberian hadiah atau janji dari dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Dua direktur tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Melalui pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Luthfi sebagai tersangka TPPU.

Untuk kasus TPPU Luthfi ini, KPK telah memeriksa istri Luthfi, Sutiana Astika. Lembaga antikorupsi itu juga memeriksa ibu rumah tangga bernama Lusi Tiarani Agustine, yang diduga sebagai istri muda Luthfi.

Berita terkait dapat dibaca pada topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com