Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Paling Transparan soal Keuangan Partai

Kompas.com - 16/04/2013, 15:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Transparency International Indonesia (TII) melakukan survei terkait transparansi pendanaan sembilan partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Hasilnya, dari sembilan partai itu, hanya lima partai politik yang bersedia disurvei yakni Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Instrumen penilaian dalam survei kemudian menemukan bahwa dari lima partai yang disurvei, tiga di antaranya yakni Partai Gerindra, PAN, dan PDI Perjuangan menempati kategori transparan dengan score di atas 3,00," ujar peneliti TII Putut Aryo Saputro, dalam jumpa pers, di Hotel Athlete Century, Jakarta, Selasa (16/4/2013).

Indeks transparansi tertinggi diraih oleh Partai Gerindra dengan nilai total 3,74. Di urutan kedua, PAN dengan indeks transparansi 3,64; diikuti PDI Perjuangan (3,10); Partai Hanura (2,41); dan PKB (2,31).

Indeks transparansi ini dilihat dari tiga kategori pertanyaan terkait informasi yang wajib tersedia, informasi yang wajib dipublikasikan, dan informasi yang wajib dilaporkan kepada pemerintah. Kategori informasi yang wajib tersedia mencakup buku laporan keuangan tahunan partai politik, buku laporan keuangan partai lima tahun terakhir, buku laporan keuangan kampanye legislatif tahun 2009, buku laporan keuangan kampanye 2004, identitas penyumbang, catatan terhadap semua penerimaan dan pengeluaran keuangan partai politik.

Selain itu, laporan tentang aset partai, buku laporan yang ditandatangani bendahara atau eksekutif partai politik, anggaran dasar partai politik yang mencantuman pengaturan keuangan partai, anggaran dasar mencantumkan batasan maksimum sumbangan, larangan menerima sumbangan seperti dalam undang-undang, rekening kas umum partai politik dan rekening khusus dana kampanye.

Sementara, kategori informasi yang wajib dipublikasikan yakni laporan keuangan tahunan, laporan realisasi anggaran partai, laporan neraca, laporan arus kas, jumlah dana yang diperoleh dari APBN, alokasi dana yang diperoleh dari APBN, informasi media yang dipakai untuk mengumumkan laporan tahunan, dan informasi akuntan publik yang ditunjuk untuk melaukan proses audit secara berkala.

Adapun, informasi yang wajib dilaporkan kepada pemerintah yakni mencakup laporan tahunan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber APBN/APBD yang telah diperiksa BPK, informasi pengalokasian pendanaan parpol yang bersumber dari item dana sosial dan hibah, rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik, dan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.

Pengumpulan data dilakukan secara kuantitatif menggunakan acuan kuesioner yang didukung dalam wawancara mendalam dengan informan kunci dari partai politik di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) pada bulan Juni 2012 hingga April 2013.

Informan utama dalam penelitian ini yakni bendahara umum setiap partai politik atau yang mewakilinya dengan catatan menguasai seluk beluk pendanaan partai dan dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap data yang diberikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com