Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bendera Aceh, Pemerintah "Cooling Down"

Kompas.com - 15/04/2013, 20:12 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh sepakat untuk menahan diri terlebih dulu dalam menyikapi polemik Qanun (peraturan daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Setelah itu, kedua pihak akan kembali bertemu membahas masalah tersebut.

Hal itu merupakan kesepakatan dalam pertemuan Menteri Koodinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto dan jajarannya dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan DPR Aceh di Kantor Kemenkopolhukam di Jakarta, Senin (15/4/2013).

Pertemuan digelar setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan rekomendasi hasil evaluasi qanun tersebut. Intinya, bendera dan lambang Aceh harus diubah lantaran mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Kita harus cooling down terhadap polemik yang belakangan ini mengemuka soal bendera. Mereka bersedia bertemu kembali mencari titik temu atas rekomendasi yang disusun Kemendagri dan Kemenkopolhukam. Tanpa ada pertemuan konsultasi dan diskusi, kalau hanya surat-suratan, tidak bisa. Saya minta ada pertemuan lanjutan, membahas secara detail sampai pada pandangan yang sama," kata Djoko seusai pertemuan.

Djoko mengatakan, dalam penjelasannya, Pemprov Aceh menyebut pembuatan qanun sudah melalui tahapan yang legal sampai diputuskan di DPR Aceh. Hanya, kata dia, yang penting dilihat adalah apakah substansi qanun bertentangan dengan peraturan pemerintah atau undang-undang di atasnya.

"Pemerintah masih berpedoman pada UU Pemerintah Aceh dan PP Nomor 77 Tahun 2007. Acuannya itu saja. Bahkan, apabila berpedoman lebih jauh lain tentang MoU Helsinski, juga ada di situ yang diadopsi oleh UU Pemerintah Aceh dan PP Nomor 77," ucap Djoko.

Djoko menambahkan, semua pihak tidak boleh mencederai proses damai yang dibangun hingga lima tahun. Kedua pihak juga sepakat agar waspada terhadap adu domba oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. Selain itu, kedua pihak juga sepakat tak ada lagi gerakan separatis di Aceh.

Zaini mengatakan, pengambilan keputusan nantinya harus menguntungkan kedua belah pihak. Ia pun yakin masalah tersebut dapat diselesaikan.

"Kita punya kesamaan pandangan untuk cooling down dan tidak terlalu melihat hal-hal yang menjadi antagonis masing-masing. Ini belum akhir, kita akan melakukan lagi pertemuan. Kita akan cari waktu yang tepat," ucapnya.

Seperti diberitakan, DPR Aceh telah menyelesaikan jawaban atas klarifikasi Kemendagri. Dalam jawabannya, DPR Aceh tetap meminta agar qanun tetap berjalan karena menilai poin-poin klarifikasi tak berdasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Nasional
    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Nasional
    KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

    KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

    Nasional
    Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

    Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

    Nasional
    KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

    KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

    Nasional
    Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

    Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

    Nasional
    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    Nasional
    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    Nasional
    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Nasional
    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Nasional
    TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

    TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

    Nasional
    Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

    Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
     Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Nasional
    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Nasional
    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com