Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachmawati Soekarnoputri Somasi MPR soal Empat Pilar

Kompas.com - 15/04/2013, 16:29 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri ketiga Soekano, Rachmawati Soekarnoputri, melayangkan surat somasi kepada Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Taufiq Kiemas terkait sosialisasi empat pilar yang dilakukan MPR selama ini. Menurutnya, penggunaan kata "pilar" tidak tepat untuk merepresentasikan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Somasi dilayangkan kuasa hukum Rachmawati, Bambang Suroso, pada Senin (15/4/2013) ini.

"Penggunaan kosakata empat pilar merupakan bentuk penyesatan dan pengaburan bila dikaitkan dengan etimologi kata 'Pilar' dengan kalimat 'Empat Pilar Negara'," ujar Rachmawati, dalam siaran persnya, hari ini.

Rachmawati mengatakan, ia mendukung upaya MPR melakukan sosialiasi kembali terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Namun, dia tidak setuju adanya penggunaan kosakata 'Empat Pilar'. Ia mengungkapkan sejumlah definisi "pilar" yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pertama, pilar yang artinya tiang penguat (dari batu, beton).

Selain itu, pilar juga diartikan sebagai dasar (yang pokok), induk. Terakhir, pengertian pilar sama dengan kap tiang berbentuk silinder pejal atau berongga untuk menyangga balok geladak atau bagian konstrulsi lain di kapal. Selain itu, pendiri Universitas Bung Karno itu juga mempertanyakan status hukum empat pilar kebangsaan yang belum ditetapkan dalam TAP MPR RI.

"Baru bentuk wacana keinginan MPR RI untuk membentuk Badan Pemasyarakatan Empat Pilar Negara," kata adik Megawati Soekarnoputri ini.

Selain itu, penggunaan kosakata Empat Pilar, menurutnya, rentan menimbulkan persoalan politik, hukum dan sosial. Bahkan, ditengarai berpotensi menimbulkan adanya penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum atas asa nama 'Sosialisasi Empat Pilar' yang menggunakan uang negara melalui APBN.

Dengan berbagai pertimbangan itu, Rachmawati pun menyampaikan tiga butir tuntutan kepada Taufiq Kiemas. Ketiga tuntutan itu adalah meminta Ketua MPR RI untuk mencabut penggunaan kosakata Empat Pilar dan meminta Ketua MPR RI untuk mencabut penggunaan kosakata Empat Pilar selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 1 Mei 2013.

"Terakhir, apabila dalam waktu yang ditentukan poin dua tak dipenuhi, maka akan melakukan upaya hukum tindak pidana ketatanegaraan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku," kata Rachma.

Adapun, surat somasi untuk Ketua MPR ini juga ditembuskan kepada Presiden, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, dan para ketua partai politik. Mendapat gugatan itu, Taufiq Kiemas, yang juga kakak ipar Rachma, tak mau ambil pusing.

"Biarkan saja. Enggak usah digubris. Silakan saja somasi, enggak apa-apa," katanya singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com