Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Belum Cukup Payungi Bloger

Kompas.com - 13/04/2013, 08:00 WIB
Siti Khoirunisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya kasus pencemaran nama baik yang menyerang para pengguna dunia maya, khususnya bloger, menarik perhatian sejumlah bloger untuk membahas bagaimana perlindungan hukum di dunia siber untuk para bloger. Dalam acara Kompasiana Nangkring bersama Damar Juniarto dan Megi Margiyono, Kompasiana mengadakan diskusi santai yang membahas tentang aturan hukum di dunia siber, Kamis (12/4/2013) sore, di Lounge Studio KOMPAS.com.

Bloger Kompasiana, Damar Juniarto, salah satu narasumber yang juga pernah terlibat polemik dengan novelis terkenal Andrea Hirata lewat sebuah tulisannya di Kompasiana menuturkan, dari polemik yang sempat menimpa dirinya pada Februari 2013 itu, Damar sadar benar bahwa keberadaan bloger di Indonesia belum terlindungi. "Pertama, keberadaan bloger di Indonesia belum terlindungi. Padahal, blogging itu harusnya hak semua orang karena termuat dalam UUD '45 tentang kebebasan berpendapat", ujar Damar saat ditanyai moderator soal polemik tersebut.

Damar sempat bingung saat mendengar kabar bahwa Andrea akan memperkarakan dirinya akibat tulisannya. Tapi berkat kejadian itu pula, dia mulai mendalami hal-hal yang berkaitan dengan hukum dunia siber. Sejumlah pertanyaan muncul di benaknya, seperti pasal apa yang dikenakan, berapa lama hukumannya, dan apa yang harus dilakukannya saat benar-benar terjerat hukuman.

Tidak hanya itu. Damar juga melakukan konsultasi hukum ke berbagai pihak. Sayangnya, belum ada wadah yang manaungi perlindungan bloger, termasuk di Dewan Pers. Tapi, kata dia, di kalangan internal Dewan Pers masih ada pandangan bahwa asalkan si bloger yang medianya adalah badan hukum perusahaan pers, maka karyanya masuk perlindungan pers. Bila kondisinya demikian, Dewan pers siap mengupayakan hingga tahap mediasi dan menerapkan UU Pers. "Satu-satunya yang (langsung) bisa menyelamatkan bloger hanyalah simpati publik," tambahnya.

Hukum dunia maya tidak kompatibel

Sementara itu, pakar hukum di dunia siber, Megi Margiyono mengatakan, pada dasarnya undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang kerap menjerat para pengguna dunia maya masih belum jelas. Sebab, polisi masih kesulitan membuktikan kejahatan yang dilakukan di dunia maya.

"Polisi sendiri kesulitan membawa bukti-bukti tindak kejahatan yang dilakukan di dunia siber. Dalam suatu kasus, akhirnya polisi hanya membawa komputer yang dipakai terdakwa dan hasil perbuatan terdakwa yang dimuat di dunia maya. Itu kalau terdakwa menggunakan komputer pribadi. Bagaimana kalau terdakwa menggunakan komputer rental? Nah, yang tinggal di polsek dan polres juga kesulitan untuk mengusutnya, sehingga banyak kasus kejahatan di dunia siber yang menguap begitu saja," papar Megi.

Ketidakjelasan juga terjadi soal masa hukuman dalam UU ITE yang lebih lama dibandingkan dengan yang termuat dalam KUHP. "Ada yang mengatakan kalau orang nulis di internet, pengarsipan sudah dilakulan di internet itu selamanya dan akan terus menerus, sehingga akan dihukum lebih berat. Tapi ini juga masih perdebatan. Oleh karena itu, Menkominfo sendiri setuju kalau UU ITE pasal 27 ayat 2 akan direvisi," ujar dia.

Selain itu, Megi menjelaskan hukum di dunia maya ini mengatur sesuatu yang berkembang jauh lebih cepat daripada hukum itu sendiri. Masa penggodokan undang-undang lebih lama dibandingkan dengan kemajuan teknologi. Pada akhirnya, hukum yang terbentuk selalu tertinggal dibandingkan teknologi.

Megi berkesimpulan, internet ini budaya sharing, hanya saja hukumnya yang tidak kompatibel. Megi juga menyarankan untuk berjaga-jaga terhadap tuduhan kasus pencemaran nama baik, ada baiknya para bloger menulis di blog yang dikelola secara badan hukum. "Lebih aman menulis di blog-blog yang dikelola karena berbadan hukum dan bisa menaungi para blogernya," tukas Megi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com