Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah DPR Tunda RUU Ormas Didukung

Kompas.com - 12/04/2013, 18:50 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Public Virtue Institute (PVI) mendukung langkah DPR menunda pengesahan RUU Ormas yang menjadi polemik masyarakat. Publik khawatir, kebebasan berkumpul dan berserikat diatur-atur, kebebasan berpendapat dapat mundur ke masa lalu.

 

Padahal, selama ini kebebasan itu banyak memberi kekuatan rakyat untuk berdaulat. Sebut saja demo serikat buruh Jawa Barat menghasilkan UMP naik dan aksi SaveKPK yang memaksa presiden untuk mendamaikan KPK dan Polri.

 

Pendiri Virtue Institute, Usman Hamid, di Jakarta, Jumat (12/4/2013), mengatakan, pihaknya menyambut positif langkah DPR menunda RUU Ormas. Ini menunjukkan para pembuat undang-undang mendengar aspirasi rakyat, baik yang diutarakan di media sosial maupun berbagai kanal aspirasi lain. Polemik RUU Ormas disuarakan ribuan warga internet yang menandatangani petisi http://www.change.org/ruuormas.

 

Kristina Viri, pembuat petisi, berharap kebebasan berkumpul dan berserikat tidak diatur seperti dulu. Sejak internet tumbuh, media sosial makin berperan dalam suarakan intervensi publik. RUU Ormas terlihat seperti upaya melemahkan intervensi publik yang menguat. "Bila memang rakyat berdaulat atas negeri ini, mengapa hak berkumpul dan berserikat perlu dibatasi?" kata Kristina

 

Menurut Usman, dalam hari-hari terakhir, jumlah pendukung petisi berlipat ganda dari 664 orang menjadi 1.434 orang yang menolak RUU Ormas. "Tentu tak satupun dari kita ingin, kebebasan yang dulu diperjuangkan aktivis 98 lenyap tanpa bekas, digantikan sebuah regulasi yang mengekang kebebasan kita berkumpul dan berserikat," kata Usman.

 

Pemerintah, lanjut Usman, lebih baik memproses berbagai pelanggaran hukum oleh ormas tertentu. Kebebasan berpendapat di negara demokrasi seperti Indonesia, jelas penting. Seiring dengan kemajuan media sosial, kebebasan berpendapat tak bisa terpisahkan.

 

"Bila ada ormas mengganggu keutamaan publik, lebih tepat negara mengambil langkah hukum, bukan membuat aturan yang mengekang kebebasan masyarakat berkumpul dan berserika," tambah Usman.

 

Sejumlah lembaga yang menolak rencana pengesahan RUU Ormas ini antara lain Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kontras, ELSAM, dan Imparsial. Berbagai institusi inilah yang hingga saat ini vokal menyatakan pendapat mereka, untuk menolak pengesahan RUU Ormas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com