Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ada Penyesatan Informasi di Kasus Penyerangan Lapas Cebongan"

Kompas.com - 11/04/2013, 05:17 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Investigasi TNI Angkatan Darat (AD) diduga berusaha memunculkan penyesatan informasi terkait kasus penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Setidaknya, ada tiga informasi yang diduga merupakan penyesatan.

"Pertama, soal aksi spontanitas pelaku," kata sosiolog Universitas Indonesia, Thamrin Tamagola, dalam konferensi pers di kantor Imparsial, Rabu (10/4/2013). Dia mengatakan, ada jeda waktu sejak pembunuhan Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe dengan penyerangan dan pembunuhan di Lapas Cebongan.

Terbunuhnya Santoso di kafe tersebut pada 19 Maret 2013 disebut sebagai motif pelaku penyerangan lapas yang disampaikan Tim Investigasi TNI AD. Penyerang lapas membunuh empat tahanan yang merupakan pelaku pembunuhan Santoso.

Selain itu, kata Tamagola, selama jeda waktu kasus Santoso dan penyerangan lapas, ada komunikasi antara petinggi Polri dan TNI. "Artinya, saya menduga bahwa serangan itu sudah direncanakan sebelumnya," ujar dia.

Penyesatan informasi kedua, menurut Tamagola, bisa dilihat dari jarak tempat latihan para pelaku dengan lapas yang diserang. Motif spontanitas dan jiwa korsa berseberangan dengan fakta jarak antara lereng Gunung Lawu ke Cebongan. "Pelaku itu turun gunung dari Gunung Lawu terus melakukan serangan ke Lapas Cebongan yang ada di Sleman. Itu kan artinya perlu waktu untuk melaksanakannya," tuturnya.

Ketiga, Thamrin meragukan bila 11 anggota Grup II Korps Pasukan Khusus (Kopassus) Kartasura mengakui perbuatannya secara kesatria seperti yang disampaikan oleh Tim Investigasi TNI AD. Kesebelas pelaku, menurut dia, terpaksa mengaku karena ditemukan empat unit telepon genggam petugas Lapas Cebongan di salah satu barak Grup II Kopassus Kartasura. "Jadi, bukan kesatria, melainkan terpojok karena ada empat HP yang ditemukan itu. Itu jelas-jelas bentuk penyesatan informasi yang sengaja dibuat," ujarnya.

TNI AD menyatakan 11 anggotanya terlibat kasus penyerangan lapas pada Sabtu (23/3/2013) dini hari. Dua dari pelaku yang terlibat disebut berusaha mencegah aksi tersebut, tetapi gagal.

Pelaku juga mengaku kepada tim investigasi TNI AD menggunakan enam senjata, di antaranya AK-47 dan replikanya. Ketua Tim Investigasi dari TNI AD Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono mengatakan, penyerangan tersebut merupakan tindakan seketika yang dilatari jiwa korsa dan membela kehormatan kesatuan.

Latar belakang penyerangan adalah pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe pada 19 Maret 2013 dan pengeroyokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013. Dalam peristiwa penyerangan ke lapas, empat tersangka kasus pembunuhan Serka Santoso ditembak mati, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.

Pelaku membawa serta rekaman CCTV dan aksi tersebut hanya dilakukan selama sekitar 15 menit. Seluruh rekaman CCTV kemudian diakui dibuang di Sungai Bengawan Solo. Menurut Unggul, para pelaku menyatakan sepenuhnya sadar dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya apa pun risikonya.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Anggota Kopassus Serang LP Cebongan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Nasional
    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    Nasional
    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Nasional
    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Nasional
    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Nasional
    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Nasional
    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Nasional
    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Nasional
    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Nasional
    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Nasional
    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Nasional
    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Nasional
    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Nasional
    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Nasional
    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com