Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wantimpres: Ungkap Peristiwa di Hugo's Cafe

Kompas.com - 10/04/2013, 13:39 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mendesak Kepolisian mengungkap apa yang sebenarnya terjadi terkait peristiwa penganiayaan hingga tewasnya Sersan Kepala Heru Santoso di Hugo's Cafe di DI Yogyakarta. Pasalnya, peristiwa itu sangat terkait dengan peristiwa penyerangan yang menewaskan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan.

"Peristiwa di Hugo's Cafe juga belum seluruhnya dibuka. Itu harus dibuka sejelas-jelasnya karena ada kaitannya," kata Anggota Watimpres bidang Hukum dan HAM, Albert Hasibuan, seusai menerima keluarga korban pembunuhan empat tahanan di Lapas Cebongan di Kantor Wantimpres, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Keluarga korban yang hadir yakni Yohanes Lado (kakak Adrianus Candra Galaja), Viktor Manbait (kakak Yohanes Juan Manbait), Yani Rohi Riwu (kakak Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu), dan Jorhans Kadja (ipar Hendrik Angel Sahetapi alias Deki). Mereka didampingi Kepala Divisi Advokasi Kontras, Yadi Andriyani.

Mereka datang untuk menyampaikan berbagai aspirasi, salah satunya desakan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim pencari fakta independen. Tim pencari fakta itu diharapkan tidak mengabaikan peristiwa di Hugos's Cafe.

Lantaran belum terungkap jelas, Albert berpendapat, sebaiknya Kepolisian melanjutkan pengusutan perkara di Hugos's Cafe. Hanya saja, Albert belum mau berkomentar terkait desakan dibentuknya tim pencari fakta independen. "Nanti kita pertimbangkan dulu," ucap dia.

Terkait desakan agar para pelaku pembunuhan empat tahanan diadili di peradilan umum, Albert berharap semua pihak memercayakan kepada peradilan militer. Pasalnya, semua pihak bisa mengawasi jalannya peradilan yang akan berlangsung terbuka. "Bukan mustahil pengadilan militer nantinya bisa memberi keadilan," kata Albert.

Seperti diberitakan, tewasnya Santoso disebut menjadi pemicu pembunuhan empat tahanan yang diduga melibatkan 11 anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan. Mereka yakni Sersan Dua US, Sersan Satu S, Sertu TJ, Sertu AR, Serda SS, Sertu MRPB, Sertu HS, Serda IS, Kopral Satu K, Sersan Mayor R, dan Serma MZ.

Para pelaku akan diadili secara terbuka dalam pengadilan militer sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pihak TNI meminta semua pihak untuk mengikuti proses di peradilan untuk memastikan ada atau tidaknya penyidikan yang janggal.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Anggota Kopassus Serang LP Cebongan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Nasional
    Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

    Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

    Nasional
    Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

    Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

    Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com