JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (9/4/2013) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang, Bogor. Andi tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi adiknya, Rizal Mallarangeng serta tiga kuasa hukumnya, Harry Ponto, Ifdhal Kasim, dan Luhut Pangaribuan.
“Hari ini saya datang memenuhi panggilan KPK. Memang dalam surat panggilan pemeriksaan itu pertama kali sehubungan dengan status saya sebagai tersangka. Seminggu lalu saya terima suratnya,” kata Andi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Dia menuturkan, sampai sekarang tidak tahu apa yang dituduhkan KPK kepadanya. Andi mengaku tidak tahu apa kesalahannya sehingga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kendati demikian, Andi mengaku siap menjelaskan kepada KPK seterang-terangnya.
“Saya ingin kasus ini tuntas,” ujar Andi.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama dengan anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Mengenai kemungkinan Andi akan ditahan seusai pemeriksaan hari ini, Juru Bicara KPK Johan Budi belum dapat memastikannya. “Hal yang pasti, AAM (Andi Alfian Mallarangeng) akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Johan, Senin (8/4/2013).
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang