JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih M Akil Mochtar menyatakan, seorang hakim harus selalu menjunjung tinggi independesi. Sebab, hanya melalui independensi itulah, seorang hakim dapat memutus perkara secara adil.
"Bagi saya, independensi hakim adalah harga mati seorang hakim," kata Akil saat memberikan sambutan usai mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua MK, Jumat (5/4/2013).
Akil mengatakan, selama ini, MK dikenal sebagai lembaga peradilan yang bersih, berintegritas, imparsial, dan independen. Bahkan, di dalam salah satu buku pegangan (handbook) karya Alec Stone, MK diposisikan dalam 10 besar MK di dunia yang tergolong sukses.
"Negara hukum mensyaratkan hakim yang tidak takut atau khawatir atas akibat atau pembalasan dari pihak luar karena bertindak independen dan imparsial dalam membuat putusannya," ujarnya.
Akil mengungkapkan, selama ini, putusan-putusan yang dibuat MK merupakan produk dari peradilan yang transparan dan jujur tanpa ada sedikit pun intervensi dari pihak luar. Tak ayal, di kancah internasional, MK dikenal aktif menginisiasi dan secara proaktif terlibat dalam agenda internasional.
"Untuk itu, menjaga independensi MK merupakan prioritas dan akan dikedepankan. Komitmen ini sangat strategis untuk mengingatkan kita bahwa dalam hukum demokratis, hukum harus memiliki kekuatan untuk menolak segala godaan dan menolak segala bentuk intervensi dari mana pun," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.